Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kisruh UKT dan KIP Mahasiswa Baru Belum Selesai, Ombudsman Panggil Rektor Unimed

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Rektor Unimed untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait kisruh masalah pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Negeri Medan (Unimed).

Dalam surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022, Ombudsman meminta agar Rektor Unimed hadir di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No.3 Medan Petisah, pada Kamis, (15/9/2022), untuk menindak lanjuti hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dalam surat itu juga disebutkan, pada pertemuan sebelumnya telah disepakati bahwa pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa. Namun hingga saat ini dokumen dimaksud tak kunjung diserahkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, ketika dikonfirmasi terkait surat pemanggilan terhadap Rektor Unimed itu menyatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dijelaskan Abyadi, pada Jumat (19/8/2022) lalu, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Unimed terkait kisruh yang terjadi soal UKT dan KIP yang laporannya masuk ke Ombudsman. Pihak Unimed yang datang untuk memberi klarifikasi yakni Yan Azhari SE MPd selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed.

“Pada pertemuan itu, Yan Azhari telah menyampaikan pokok-pokok keterangan yakni sejak 2016 Statuta Unimed tak mengalami perubahan. Kemudian, ada 281 mahasiswa yang lulus jalur SNMPTN dan SBMPTN disetujui  permohonan penurunan UKT nya,” ujar Abyadi didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan James Marihot Panggabean. 

Disebutkannya, terungkap bahwa kuota yang diberikan oleh Kemendikbud RI untuk penerimaan mahasiswa jalur KIP di Unimed sebanyak 686 orang untuk jalur SMPTN. Namun, yang dinyatakan lulus melalui jalur KIP oleh Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ada sebanyak 1.781 orang, sehingga ada 1.095 mahasiswa yang didistribusikan ke kelompok UKT I, UKT II dan UKT III.

"Pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT inilah yang menimbulkan masalah, sebab 1.095 mahasiswa itu juga harusnya menerima beasiswa KIP tetapi harus membayar uang kuliah setiap semester. Kemudian, perankingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIP juga jadi pertanyaan, apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu," ucap Abyadi.

Pihak Unimed, imbuhnya, hingga kini juga tak kunjung menyerahkan dokumen metode perankingan dan data mahasiswa penerima KIP serta mahasiswa yang didistribusikan ke UKT I, II dan III yang sebelumnya telah disepakati untuk diserahkan ke Ombudsman.

"Kita panggil Rektor Unimed untuk menindaklanjuti itu semua, apalagi juga ada laporan yang masuk ke Ombudsman bahwa mahasiswa yang didistribusikan itu ada yang harus membayar UKT hingga Rp6 juta lebih per semester, sementara jika pendistribusiannya ke UKT I uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp500 ribu, UKT II Rp1 juta dan UKT III paling tinggi Rp1,6 juta per semester untuk eksak,  lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu, padahal dia juga lulus jalur KIP," tambahnya.

Ombudsman sendiri, kata Abyadi, akan melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek terkait dengan penerima calon mahasiawa jalur KIP ini, kenapa kouta yang disediakan dengan mahasiswa yang diterima melalui jalur KIP jauh berbeda, sehingga menimbulkan masalah. *(junita sianturi)