Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Emas Rp1,8 Miliar, Mantan Kacab Pegadaian Syariah Tersangka

Dua tersangka korupsi hilangnya emas 1,8 kilogram di Pegadaian saat dipaparkan di Kejari Medan, Kamis (22/9/2022).suaratani.com-rag

SuaraTani.com - Medan| Mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan, berinisial A (46) dan anggotanya M (35), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi hilangnya 1,8 kilogram emas di Pegadaian. 

Penetapan tersangka keduanya oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan. Berdasarkan hasil audit, akibat kehilangan ini kerugian negara mencapai Rp1.825.431.565.

Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin, melalui Kasi Pidsus Agus Kelana, mengatakan, tersangka M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919. 099.000 dan hilangnya 1 kg emas agunan nasabah di PT Pegadaian. 

"Penggelapan 36 kredit emas ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas," kata Agus, Kamis (22/9/2022). 

Ia menambahkan, informasi soal ini kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap fakta bahwa sepanjang 2021 atau selama A menjabat sebagai kepala cabang, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. 

"Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. M bertanggung jawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta  melakukan kejahatan ini. Hasil dari kejahatan ini dinikmati oleh keduanya," ujarnya. 

Perbuatan keduanya, lanjut Agus, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, A langsung kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan," ungkapnya. (rag)