Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Larang Praktik Monopoli, KPPU Sinergitas dengan Penegak Hukum

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas saat beraudiensi dan diterima Kepala Kejati Sumut, Idianto.suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam upaya mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui sinergitas antara KPPU dengan lembaga penegak hukum. 

Dalam kunjungan ke Kejati Sumut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bagian Adminitrasi Kanwil I, T. Haris Munandar, diterima langsung dengan Kepala Kejati Sumut, Idianto dan Asintel, I Made Sudarmawan, Kamis (1/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Ridho mengatakan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan. Namun KPPU menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan hukum persaingan, salah satunya adalah masih besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha.

Ridho juga mengungkapkan KPPU telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

"Adanya kerja sama antara KPPU dengan Kejati Sumut dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha dalam membayar denda persaingan" ujarnya.

Menanggapai hal tersebut, Kajati Sumut, Idianto menyambut baik upaya kerja sama KPPU Kanwil I dengan Kejati Sumut dalam penanganan piutang negara ataupun aspek penegakan hukum persaingan usaha yang lain.

“Silahkan nanti KPPU berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk urusan administrasinya. Kita lihat dari piutang terbesar yang ada di Sumatera Utara ini sebagai test case. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kepatuhan para pihak dalam membayar denda persaingan usaha melalui langkah-langkah perdata.” ungkap Idianto. *(rag)