Suara Tani.com – Labuhanbatu| Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu menetapkan 2 orang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai tersangka dugaan kepemilikan Pil ekstasi sebanyak 8.195 butir.
Kedua warga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Usman Ratu Alam Sinaga alias Uras, warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X, Labura dan Riki Syahputra Sipahutar alias RSS, warga Ujung Godang Kecamatan yang sama. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Bypass Simpang Kompi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sabtu (24/9/2022).
"Penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KANIT IDIK II Ipda Sudjiwo dan PS Kasubag Humas IPDA Arwin, Rabu (28/9/2022) di Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus penangkapan bandar ekstasi berinisial Niko Ardiansyah, warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Rantau Utara, Labuhanbatu yang dilakukan personel SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat, Kamis (22/9/2022) saat melaksanakan Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso.
“Dari tersangka Niko Ardiansyah, pihak SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat menyita barang bukti narkotika ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir,” sebut Martualesi.
Sementara dari tersangka Usman Ratu Alam Sinaga dan Riki Syahputra Sipahutar, kata Martualesi. Pihaknya menyita barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna pink sebanyak 95 Butir. Kemudian, sebuah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan pil extasi warna pink sebanyak 1.890 butir.
Lalu, sebuah kotak berisikan 22 bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna pink sebanyak 4.200 butir, dan, sebuah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna hijau sebanyak 2.010 butir.
"Sehingga secara keseluruhan, pil ekstasi warna pink sebanyak 6.185 Butir, dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 2.010 Butir. Jika ditotal sebanyak 8.195 butir. Turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo," jelasnya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. *(fajar dame harahap)