Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Naik 8,22% Dibanding Juli 2022, NTP Sumut di Bulan Agustus Sebesar 117,80

Hamparan padi siap untuk dipanen. Di bulan Agustus, Nilai Tukar Petani mengalami kenaikan 8,22% jika dibandingkan Juli 2022.suaratani.com-ika

SuaraTani.com – Medan| Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Utara (Sumut) di bulan Agustus tercatat sebesar 117,80 atau naik 8,22%  dibandingkan dengan NTP Juli 2022, yaitu sebesar 108,85.

Kenaikan NTP ini menurut Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut, Dinar Butar-butar didorong oleh kenaikan NTP pada empat subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,81%, NTP Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 15,84%, NTP subsektor Peternakan sebesar 0,06%, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,40%. 

“Sementara  NTP subsektor Hortikultura mengalami penurunan sebesar 3,83%,” ujar Dinar di Medan, Jumat (2/9/2022).

Dinar menyebutkan, kenaikan NTP pada bulan Agustus dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. 

Pada Agustus 2022, It Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 7,41% dibandingkan dengan It Juli 2022, yaitu dari 123,15 menjadi 132,27. 

Kenaikan It terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,95% dan subsektor tanaman perkebunan rakyat subsektor sebesar 14,92%.

“Sementara It tiga subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu It subsektor hortikultura sebesar 4,12%, It subsektor peternakan sebesar 0,72%, dan It subsektor perikanan sebesar 0,15%,” sebutnya. 

Sedangan untuk indeks harga yang dibayarkan petani (Ib), menurut Dinar mengalami penurunan sebesar 0,76% dibandingkan dengan Ib Juli 2022, yaitu dari 113,14 menjadi 112,28. Penurunan Ib terjadi pada seluruh subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 0,84%, Ib subsektor hortikultura sebesar

0,30%, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,80%, Ib subsector peternakan sebesar 0,77%, dan Ib subsektor perikanan sebesar 0,54%. 

“Ib ini membantu kita untuk melihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian,” terangnya.

Di bulan Agustus,  Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumut tercatat  sebesar 116,29 atau naik sebesar 7,23% dibanding NTUP bulan sebelumnya. *(ika)