Penandatanganan dilakukan oleh Ketua YKI cabang Labuhanbatu Maya Hasmita selaku pihak pertama dan Dirut RSUD Rantauprapat Syafril M Harahap, selaku pihak kedua dan disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Kamal Ilham, para ketua Pokja, pengurus YKI cabang Labuhanbatu, para dokter dan staf RSUD Rantauprapat.
Di dalam MoU itu, tertuang bahwa kedua belah pihak sepakat menjalin kerjasama dalam memberikan dukungan bagi pasien yang terdiagnosa kanker. Dengan ketentuan, tetap mengindahkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Yakni kedua belah pihak sepakat untuk saling memupuk kerja sama dan mengoptimalkan program pendukungan penderita dengan kanker.
Dengan tujuan mengkoordinasikan penderita kanker kepada pihak kedua untuk mengoptimalkan program pendukungan penderita kanker dengan pihak pertama (YKI) dan juga penderita kanker lainnya.*(fajar dame harahap)