Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Curi Uang, Empat Oknum Polisi Tak Kunjung Dieksekusi ke Penjara

Empat terdakwa oknum polisi dari Polrestabes Medan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.Keempatnya yang terbukti mencuri uang penggeledahan hingga kini belum dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Empat oknum polisi Polrestabes Medan yang telah menjadi terpidana dalam kasus pencurian uang barang bukti penggeledahan narkotika hingga kini belum dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan empat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Ronius SH, dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (6/7/2022) lalu, meminta agar keempat oknum polisi Polrestabes Medan yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan agar dilakukan penahanan. 

Terkait putusan itu, penuntut umum Randi Tambunan dari Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan, Kejari Medan telah menyurati Kapolrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi terhadap 4 pelaku tersebut. 

"Sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan," ucap Yos. 

Keempat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Majelis hakim PT Medan memperberat hukuman keempat oknum Polrestabes Medan tersebut dengan masing-masing hukuman 4 sampai 5 tahun pidana penjara.

Adapun keempat terdakwa yang diperberat hukumannya oleh hakim PT Medan yakni Aiptu Matredy Naibaho dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, Bripka Rikardo Siahaan dihukum pidana penjara selama 5 tahun. 

Sementara, Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol membenarkan sudah menyurati Polrestabes untuk meminta bantuan eksekusi. 

"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  dari Kejati Sumut.

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku,  Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.

Namun, bukannnya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. *(rag)