Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terpidana Narkotika Serahkan Uang Denda Rp1 Miliar ke Kejari Medan

Kajari Medan Wahyu Sabrudin didampingi Kasi Intelijen Simon dan Kasi Pidum Faisol, saat menjelaskan  kepada wartawan terkait penyerahan uang denda dari terpidana narkotika sebesar Rp1 miliar.suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan uang denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana, Fery Sanjaya Sembiring, terkait perkara narkotika jenis sabu. Penyerahan denda tersebut diserahkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH didampingi Kasi Intelijen Simon dan Kasi Pidum Faisol, Rabu (7/9/2022). 

"Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 300gram senilai Rp1 miliar dari terpidana berinisial FSS melalui tim pengacaranya,"kata Wahyu Sabrudin.

Dijelaskannya,  penyerahan denda diserahkan pada saat terpidana saat ini masih menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan.

"Denda yang dibayarkan ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 Juni 2017. Yang mana amar putusannya menyatakan terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Lebih jauh disampaikannya, karena terpidana telah membayar denda Rp1 miliar tersebut, maka secara otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara. "Selanjutnya, uang denda sebesar Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI," pungkasnya. *(rag)