Kepala Bappeda Labuhan Batu, Hobbol Zulkifli Rangkuti, mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Peraturan Jangka Panjang (RPJP) dan tata cara perubahan Rencana Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah juga Peraturan Presiden Indonesia No. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
"Untuk itu, Saya berharap setiap OPD untuk mendukung program penurunan stunting dan dimasukan atau dituangkan kedalam kegiatan Renstra di setiap OPD," ucapnya.
Hobbol juga menyampaikan Pemkab Labuhanbatu menargetkan penurunan angka Stunting 14% di tahun 2024. Selaras dengan target pemerintah pusat dalam menekan penurunan stunting yang ada di Indonesia.
"Kita harus yakin dan optimis, jika kita bisa menekan angka penurunan stunting serta memenuhi target penurunan stunting 14% di Kabupaten Labuhanbatu di Tahun 2024, jika saring bekerja sama dan berkoordinasi antar OPD," tutupnya.
Turut Mengikuti Rapat Fungsional Perencana Ahli Muda BAPPEDA Novalindawaty Ginting , Menail Tekail, Camat Panai Hilir Marwan Rambe, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Friska E Simanjuntak, Kabid KIPS Indra Sutan Harahap, dan Para Perwakilan OPD. *(fajar dame harahap)

.jpeg)
