SuaraTani.com – Medan| Oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana (38) dituntut selama 12 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti menjual narkotika jenis sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Yudi Rozadinata.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Wisnu Wardhana dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/10/2022).
Selain pidana penjara, JPU Maria juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram," ujar jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Wisnu Wardhana meminta agar majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mengurangi hukumannya sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
"Kami mengajukan nota pembelaan majelis," katanya sembari majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Diketahui dalam dakwaan, JPU Maria Tarigan mengatakan tim BNN sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.
Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tim kemudian, Selasa (17/5/2022) melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket TIKI dari Medan.
Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana. *(rag)


