Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 1.303 Perkara Narkotika

Barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Medan, Senin (24/10/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Barang bukti dari 1.303 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di halaman Kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro, Senin (24/10/2022). 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4.651,64 gram, ganja seberat 1.236,23 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin, melalui Kasi Intelijen Simon, didampingi Kasi Pidum Faisol dan Kasi Barang Bukti (BB) Ida Mustika Napitupulu, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan sejak 2019 hingga September 2022.

"Adapun barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang di tempat yang aman," katanya. 

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, Kejari Medan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian, pencurian, cabul, senjata tajam dan tiga airsoft gun, barang bukti makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti itu dari 170 perkara. 

"Sedangkan untuk barang bukti handphone dan barang sanjam serta 3 airsoft gun dihancurkan dengan cara digerinda dan barang bukti lainnya dibakar," ujarnya. 

Pemusnahan yang dilakukan Kejari Medan turut dihadiri Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. *(rag)