Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar

Kajati SumutIdianto, saat memaparkan capaian kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di wilayah hukum Kejati Sumut selama Januari hingga Oktober 2022, Jumat (28/10/2022).suaratani.com-rag

SuaraTani.com – Medan| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, memaparkan capaian kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di wilayah hukum Kejati Sumut selama Januari hingga Oktober 2022.

Bidang Datun mempunyai tugas melakukan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat. 

"Capaian kinerja bidang Datun di wilayah hukum Kejati Sumut termasuk jumlah legal opinion (LO) dan pendampingan serta penyelamatan keuangan negara," kata Idianto, Jumat (28/10/2022). 

Idianto menyebutkan capaian kinerja bidang Datun di tahun  dengan jumlah kerja sama (MoU) sebanyak 140. Terdiri dari empat MoU di Kejati Sumut dan 136 MoU di Kejari se-Sumut. 

Kemudian, untuk penyelamatan keuangan negara Kejati Sumut berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp44.836.660.275. 

"Untuk penyelamatan keuangan negara dengan rincian, Kejati Sumut  Rp517.090.000, Kejari se-Sumut Rp44.319.570.275. Sedangkan untuk pemulihan keuangan negara Kejati Sumut Rp35.730.000.000 dan Kejari se-Sumut Rp16.843.078.507," sebut Idianto.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi bidang Datun Kejaksaan dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat supervisi teknis dengan jajarannya. 

Ia mengingatkan jajarannya khususnya bidang Datun di Kejati, Kejari agar profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai JPN. "Jangan sampai karena kepentingan seseorang kejaksaan dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan, padahal dinas terkait sedang dalam masalah," ungkpanya. *(rag)