Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ekonomi Digital Beri Nilai Positif Bagi Perekonomian Nasional

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Kuta| Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga kembali menegaskan,  di tengah aktivitas perekonomian nasional yang saat ini terus meningkat, ada peran ekonomi digital di dalamnya. 

Ekonomi digital terus memberi nilai positif bagi perekonomian nasional dan memberi manfaat yang tidak sedikit bagimasyarakat. 

Hal ini disampaikan Wamendag Jerry dalam 4th Indonesia Fintech Summit 2022 yang diselenggarakan  di Kuta, Bali, Kamis  (10/11/2022).  

“Dampak positif ekonomi digital salah satunya dapat dilihat dari nilai perdagangan aset digital yang terus meningkat. Nilai transaksi  aset kripto  pada 2021 tercatat sebesar Rp859,4triliun atau tumbuh lebih dari 1.200% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan, untuk tahun ini, hingga September 2022 tercatat sebesar Rp266,9 triliun,” jelas Wamendag.  

Di sisi lain, lanjut Wamendag, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan September 2022 tercatat sebesar 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

“Hal ini  menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat dan luar biasa besar. Bahkan, pelaku di bidang ini 90% di antaranya adalah generasi muda berumur 17—35 tahun,” terang Wamendag.

Sedangkan terkait pajak, menurut Wamendag, aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. 

“Hingga September 2022, Kementerian  Keuangan telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik  aset kripto sebesar Rp159,1 miliar,“ terangnya.

Wamendag menambahkan, ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional.  Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022  tentang Penetapan Daftar  Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. 

Kemudian, berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi  383  jenis  aset  kripto.

Sedangkan,  untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Selain  itu,  untuk  memperkuat  ekosistem, Bappebti  sampai  saat  ini  juga  telah  memberikan  tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). 

Selanjutnya, Bappebti akan melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).

Ditegaskan  oleh  Wamendag, Kementerian  Perdagangan  akan  terus  melakukan  edukasi  tata  cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas  CPFAK  dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto  dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” pungkas Wamendag. *(jasmin)