Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Fakarich saat mendengar putusan dalam sidang yang digelar secara daring, Rabu (2/11/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dihukum selama 10 tahun penjara. 

Mentor dari Crazy Rich Indra Kenz itu dinyatakan terbukti bersalah mempromosikan, mempengaruhi, menyebarkan berita bohong agar para korbannya terjerat Investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fakar Suhartami selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Marliyus di ruang Cakra IV, secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Dalam amar putusannya, adapun yang memberatkan terdakwa Fakarich dari perbuatannya memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat. Terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online. 

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya," kata hakim.

Fakarich dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba, menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Fakarich mempromosikan investasi bodong Binomo melalui YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo. 

Perbuatan terdakwa membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.

"Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta ikut kursus trading dan mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa, para peserta tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo," kata JPU Julita Rismayadi Purba.

Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading. 

"Padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," ujar jaksa. 

Dalam kasus ini Fakar tidak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi pesakitan dalam kasus Binomo. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini kerugian yang dialami oleh 118 korban lebih dari Rp72,139 miliar.  *(rag)