Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sinergitas Lintas Sektor Diperlukan untuk Pengawasan Distribusi Pestisida

Para pembicara di kegiatan Saresahan bertajuk ‘Membangun Sinergitas dan Integrasi Fungsi Pengawasan Pestisida di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (15/11/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kementerian Pertanian bersama Komisi Pestisida (Kompes) memiliki peran penting dalam mengawal dan membangun kerangka peraturan, kebijakan dan juga pengawasan untuk menciptakan  pertumbuhan sektor pertanian yang berkualitas, aman dan berkelanjutan. 

Hal ini dikarenakan pertanian mempunyai peran strategis di Indonesia sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi dibandingkan industri lain yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Sektor ini mampu memenuhi kebutuhan pangan dan pakan untuk 265 juta masyarakat Indonesia. 

"Kementerian Pertanian bersama Komisi Pestisida mempunyai peran yang sangat strategis karena telah membangun kerangka peraturan yang sangat kondusif, sehingga bisa dipakai sebagai acuan untuk mendistribusikan, memproduksi, dan juga bagaimana bisa menggunakan pestisida secara baik dan benar," kata Chairman Croplife Indonesia, Kukuh Ambar Waluyo, saat membuka kegiatan bertema 'membangun sinergitas dan integrasi fungsi pengawasan dan pestisida', yang digelar Croplife Indonesia, Selasa (15/11/2022). 

Kukuh menjelaskan sektor pertanian juga merupakan sektor pendukung ekonomi bagi sektor industri lainnya. Sebagian besar bahan baku industri berasal dari sektor pertanian seperti industri kertas, industri pakan, industri makanan dan lain-lain. Salah satunya, komoditas padi dan tanaman kedelai. 

Peran penting sektor pertanian pada sektor ekonomi lainnya adalah meningkatkan sumbangan pada pendapatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari penjualan hasil produksi.  Pertanian juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan penciptaan nilai tambah karena kontribusinya terhadap PDRB. 

"Melalui partisipasi aktif Komisi Pestisida dan Kementerian Pertanian, dapat meningkatkan produktivitas  lahan-lahan pertanian sekaligus melakukan fungsi pengawasan atas legalitas sarana dan pemanfaatan teknologi medern berbagai sarana pertanian yang ada," ujar Kukuh. 

Maka dari itu, lanjut Kukuh, perlu dilakukan sinergitas dengan instansi terkait terkait pendaftaran, pengawasan, pengadaan, peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida, agar dilaksanakan secara terkoordinasi antara pusat dan daerah, antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida.

"Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota," ujarnya. 

Kukuh menyebut keterlibatan instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida dalam komisi pengawasan tersebut diharapkan permasalahan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang masih terjadi belakangan ini dapat diatasi. 

Peran KP3 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangat mendukung dalam mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida.

Terutama dalam penyelesaian tindak kasus pidana dibidang pupuk dan pestisida, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No12 tahun 1992 tentang Sistem Budiadaya Tanaman, REV: UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

"Sinergi, integrasi dan pembinaan diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan atas pupuk dan pestisida, dapat berjalan dengan baik. Diharapkan peredaran pupuk dan pestisida lebih optimal agar pupuk dan pestisida yang beredar lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya sesuai enam prinsip tepat yakni tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat," lanjutnya

Hal ini juga, kata Kukuh, sejalan dengan salah satu nawacita pemerintah melalui sektor pangan, yaitu Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional. 

“Sinergi dan kolaborasi multi pihak menjadi salah satu upaya dalam membangun sinergitas yang di harapkan dapat meningkatkan efektivitas  dan efisiensi pengawasan di tingkat lapangan," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, menuturkan dari kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka kerja yang efektif untuk mengawasi peredaran pupuk maupun pestisida agar terwujudnya pertumbuhan ekonomi serta ketahanan dan kemandirian pangan di Indonesia. *(ika)