Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tahun Depan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Sumut Diperdakan

Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho memimpin Deklarasi Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Jalan  Sei Batu Gingging  Nomor 6 Medan, Selasa (13/12/2022). suaratani.com - ist

SuaraTani.com - Medan| Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho memimpin Deklarasi Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Selasa (13/12/2022). 

Dokumen tersebut akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumut.

Menurut Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, dengan selesainya dokumen tesebut, ke depan pemanfaatan ekosistem sumber daya perairan pesisir menjadi semakin terarah dan berkelanjutan. 

“Ke depan diharapkan pemanfaatan ekosistem sumber daya perairan pesisir menjadi semakin terarah dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah ini,” ujar Arief S Trinugroho, di Aula Data Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Jalan Sei Batu Gingging Nomor 6 Medan.

Arief mengatakan,  RZWP3K  yang terintegrasi dengan RTRW ini merupakan tahap akhir, setelah perjalanan yang cukup panjang menyelesaikan pasal 71 Perturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang Laut.

"Tahun depan akan kita Perda-kan, jadi nantinya tidak ada lagi rencana tata ruang darat dan ini menjadi satu kesatuan, menjadi Tata Ruang Provinsi Sumut yang berisi rencana tata ruang daratan dan wilayah pesisir," katanya.

Dijelaskan, untuk RZWP3K  ini sesuai peraturan Kementerian Perikanan sudah bisa dipedomani,  walaupun Perda integrasinya belum diselesaikan. 

"Kita sudah memiliki pedoman untuk memanfaatkan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, jadi siapapun itu yang ingin memanfaatkan ruang itu, terutama masyarakat dan investor bisa mengacu RZWP3K dan juga  pengeluaran izinnya,” katanya.

Adapun dokumen final yang telah disepakati dan disetujui adalah Dokumen Final RZW3K. Peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut, Peta Alur Migrasi Biota Laut, Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Hadir Direktur Perencanaan Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto, Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono.

Kemudian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut  Abdul Haris Lubis, Kepala Dinas Perkebunan Sumut Lies Handayani Siregar, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumut  Alfi Syahriza, serta perwakilan OPD terkait lainnya.

Direktur Perencanaan Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan, deklarasi final RZWP-3-K dan RTRW Sumut ini merupakan sebuah proses panjang dan sesuai perintah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). 

Sehingga deklarasi ini erat kaitannya dengan masa depan Sumut, khususnya di wilayah pesisir laut dan pulau pulau kecil.

Suharyanto juga mengapresiasi atas kerja keras, kesabaran dan komitmen  semua pihak untuk menyelesaikan dokumen final ini. 

Sehingga dalam waktu dekat dokumen  ini akan dikirimkan kepada Menteri KKP untuk  proses persetujuan dan ditandatangani oleh Menteri KKP.

"Hari ini kita seperti menerima akad nikah, sebagai wali Pak Sekda dan bapak/ibu pihak yang dinikahkan dan saya saksi, di sini ada komitmen kita bersama, sepakat setuju kita dukung hingga proses berikutnya untuk memajukan Sumut secara khusus dan pesisir Indonesia secara umum," ujarnya.

Koordinator Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Krishna Samudra mengatakan  dengan jumlah perwakilan pokja dan forum melebihi 50%+1 sehingga kegiatan pendandatanganan kesepakatan dapat dilakukan. 

"Ini dideklarasikan benar-benar menutup, sudah tidak ada lagi masukan baik pusat dan daerah," katanya.

Hasil kesepakatan ini akan diajukan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh Persetujuan Teknis Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rangka memenuhi tahapan Pasal 72 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Mulyadi Simatupang mengatakan proses RZWP-3-K dan RTRW Sumut cukup transparan, sehingga diharapkan adanya persetujuan secara teknis dari Kementerian Kelautan.

"Hari ini kita merasa senang, ini tugas berat,  berkat dukungan pimpinan revisi muatan dokumen final rencana zonasi wilayah pesisir telah selesai," kata Mulyadi, yang juga Ketua Pokja RZWP3K dan RTRW Provinsi Sumut.

Dengan disetujuinya RZWP3K dan  RTRW pesisir Sumut. dia berharap peluang investasi di Sumut bisa bergeliat kembali, yang selama terkendala Covid-19 dan tingginya inflasi. 

"Kewenangan laut kita 0-12 mil dan disetujui kita harapkan menjadi daya tarik bagi investor berinvestasi di Sumut, khususnya diwilayah pesisir laut,” harapnya,

Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisisir diakhiri dengan pelaksanaan paraf dan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Pokja.* (junita sianturi)