Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemendag Perkuat Peran Bappebti Songsong Tantangan Perdagangan 2023

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, saat membuka Rapat Kerja Bappebti pada Kamis (19/1/2023) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) diminta untuk senantiasa secara terus-menerus menelurkan strategi   kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan   global yang penuh ketidakpastian.   

Peran Bappebti harus  diperkuat,  khususnya  dalam  menyongsong  tantangan  perdagangan 2023.

Permintaan ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, saat membuka Rapat Kerja Bappebti pada Kamis (19/1/2023) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Kemendag  menurut Zulkifli Hasan akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap  dinamika  perekonomian  dan perdagangan  global yang penuh ketidakpastian  dengan  mengeluarkan  berbagai  strategi  kebijakan  yang tepat  sasaran. 

“Kuncinya adalah kolaborasi serta  sinergi  antarkementerian  lembaga  dan  unit  yang  ada  di Kementerian Perdagangan," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 adalah melaksanakan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang  ditandatangani Presiden pada Kamis, 12 Januari 2023  lalu. 

Dengan adanya UU tersebut, sebagian kewenangan, tugas, dan fungsi Bappebti terkait pengawasan di industri keuangan telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan  industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah  dari  pesatnya perkembangan. Sekali lagi, saya tekankan bahwa ini merupakan upaya dari Pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan," tegas Mendag Zulkifli Hasan.

UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu  terkait  pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif. Perpindahan kewenangan  merupakan keputusan pemerintah dan DPR agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset  kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan  keuangan. 

Tujuannya, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor  keuangan di masa depan. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian  Keuangan  akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

"Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha.

Selain itu, perlu juga untuk disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan  kewenangan nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyebut, pada 2022 Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22 ribu triliun. Transaksi tersebut  terdiri dari transaksi perdagangan  berjangka  komoditas  sebesar  Rp22.181,75  triliun  dan  perdagangan  aset  kripto  sebesar Rp296,66 triliun.

Selain itu, Bappebti melakukan pengawasan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1.976,88 miliar serta timah murni batangan senilai USD 2,36 miliar. Selanjutnya, Bappebti juga melakukan pengawasan  terhadap  pelaksanaan SRG dan pasar lelang  komoditas. 

Sepanjang  2022  nilai  transaksi  SRG tercatat  sebesar  Rp  1,275  triliun  dengan  sekitar  20  jenis  komoditas dan 165 gudang yang tersebar di 144 kabupaten di 29 provinsi. Terkait pasar lelang, nilai transaksi yang tercatat adalah sebesar Rp52,5 miliar.

"Besarnya nilai transaksiperdagangan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negara maupun pada penerimaan pajak,"ucap Didid.

Didid memaparkan, Bappebti merencanakan pembentukan harga acuan komoditas (price reference) sesuai dengan mandat UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 2023. Ini disebabkan Indonesia belum memiliki harga acuan komoditas tertentu padahal  merupakan salah satu negara penghasil terbesar beberapa jenis komoditas.

Perdagangan di dalam bursa akan menghasilkan tata kelola perdagangan yang adil dan transparan. Dengan masuk ke dalam bursa, harga yang terbentuk juga tidak ditentukan semata antara pemilik komoditas dan buyer di luar negeri.

"CPO  dan  karet  misalnya,  Indonesia  merupakan  penghasil  terbesar  dunia  namun  masih  mengambil  harga acuan  yang  dihasilkan  bursa  di  luar  negeri,  seperti  Malaysia  dan  Rotterdam.  Untuk  dapat  menjadi  harga acuan,  maka  komoditas  tersebut harus  masuk  ke  dalam  bursa.  Negara  akan  diuntungkan  dengan  harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan semua pihak mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajaknya,"papar Didid.

Didid  menambahkan,  tugas  Bappebti  berikutnya  adalah  mendorong  pertumbuhan  SRG.  SRG  merupakan salah  satu  alat  dalam  dunia  perdagangan  yang  menyediakan  skema  pembiayaan  murah  dengan  agunan komoditas.

Namun demikian, skema pembiayaan ini hanya akan berjalan baik jika didukung dengan pemasok (offtaker) yang jelas serta adanya kemudahan dalam mekanisme dan prosedur transaksi. Pemilik barang akan memanfaatkan  mekanisme  SRG  ini  jika  diyakini  barangnya  nanti  sudah  akan  ada  yang  membeli  atau menampung. 

Dengan  demikian,  mekanisme  SRG  ini  dapat  digunakan  untuk  pembiayaan  bagi  petani  yang baru  panen  dan  berharap  harga  komoditasnya  tidak  turun.  Selain  itu,  dapat  digunakan  UMKM  yang  ingin melakukan ekspor sebelum barang atau komoditasnya jumlahnya sesuai denga kuota yang diharapkan.

“Kajian kami, petani yang memanfaatkan skema SRG mempunyai penghasilan 1,6 kali lebih baik dari pada yang tidak menggunakan SRG. Kendala utama yang kami temui terkait pelaksanaan SRG adalah rendahnya literasi masyarakat serta pemahaman pemerintah daerah yang tidak optimal atas mekanisme ini,"pungkas Didid. *(jasmin)