Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan KKP Utamakan Produk Dalam Negeri

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat mengunjungi pameran produk dalam negeri.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ) di lingkup Kementarian Kelautan dan Perikanan. Hal ini untuk mendukung peningkatan ekonomi di dalam negeri khususnya yang berbasis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Dalam upaya percepatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, saya minta kepada seluruh Pejabat Eselon I dan II serta para Kepala UPT dan Kepala Satker sebagai penanggungjawab anggaran agar merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri," ungkap Menteri Trenggono dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Penggunaan produk dalam negeri sebagai pilihan utama merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi menyebut belanja pemerintah harus menciptakan nilai tambah, membangkitkan pertumbuhan ekonomi, dan efisien.

Alokasi anggaran KKP tahun 2023 sebesar Rp6,7 triliun yang akan dilaksanakan oleh sembilan unit kerja eselon I. Dari alokasi anggaran tersebut, Rp3,7 triliun di antaranya akan dilakukan proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui proses pengadaan maupun secara swakelola.

Kegiatan pengadaan ini di antaranya untuk mendukung implementasi lima Program Ekonomi Biru KKP, meliputi perluasan target kawasan konservasi, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya berkelanjutan, pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut.

"Akan banyak kegiatan yang mendukung lima kebijakan tersebut yang memanfaatkan pengadaan barang/jasa. Untuk itu saya meminta agar pengadaan barang/jasa dapat terlaksana dengan profesional, bebas dari intervensi, kolusi, korupsi dan nepotisme dan menghasilkan pengadaan barang/jasa yang bernilai tinggi dengan biaya yang ekonomis melalui tahapan yang efektif dan efisien, persaingan yang sehat, terbuka dan transparan. Pengadaan barang/jasa saat ini diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia. Artinya setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memaparkan capaian kinerja Pengadaan Barang/Jasa lingkup KKP dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Menurutnya, KKP terus berbenah di antaranya telah memiliki Katalog Sektoral yang memiliki 33 Etalase Produk dengan 3.999 barang.

Kemudian memiliki Unit Kerja khusus yang menangani PBJ, bahkan UK-PBJ KKP telah mencapai Level Proaktif (Level 3) dengan telah memenuhi 9 dari 9 variable yang dipersyaratkan secara nasional. Baru 11 K/L yang dapat mencapai Level Proaktif.

"Kami laporkan pula bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) KKP telah mendapatkan predikat Baik. Saat ini  dari 82 K/L, baru 15 K/L yang sudah mencapai predikat Baik ini. Hal ini tentu dapat kami capai berkat komitmen pimpinan yang kuat dan bimbingan dari LKPP, BPKP, serta instansi terkait lainnya," papar Antam.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hendrar Prihadi mengapresiasi capaian kinerja PBJ lingkup KKP. Dia juga mendukung percepatan penyerapan anggaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam menghadapi ancaman resesi global tahun ini.

"Anggaran cepat terserap, perputaran uang di negara kita tumbuh cepat maka ekonomi semakin maju. 2023 kalau kita sepakat, di Indonesia tidak akan ada resesi," ungkapnya.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang dan Jasa bertujuan meningkatkan kinerja dan percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat setingkat eselon I, II, dan III lingkup KKP, termasuk kepala Unit Pelaksana Teknis yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. *(putri)