Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Tapanuli Utara Targetkan Seluruh Dunia Usaha Berdayakan 70% Tenaga Kerja Lokal

Instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan Kabupaten Taput, yang ditandatangani Senin (20/2/2023).

Instruksi Bupati ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga untuk menurunkan angka pengangguran serta pemerataan kesempatan kerja para tenaga kerja lokal.

Bupati Nikson meminta Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta seluruh camat untuk berperan aktif sebagai wujud tindak lanjut instruksi ini.  

‘Lakukan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait. Silakan lakukan pendataan masyarakat berusia produktif, selenggarakan pelatihan-pelatihan yang diperlukan dan berikan sertifikat pelatihan serta sosialisasikan ke para pelaku dunia usaha untuk mempekerjakan 70% tenaga kerja lokal khususnya yang memiliki sertifikat pelatihan dari Balai Latihan Kerja," jelas Bupati Nikson Nababan. 

Ditegaskannya, semua pihak terkait diimbau untuk melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya langsung. 

“Nanti akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan instruksi dengan baik," tegas Bupati Nikson Nababan. 

Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Taput, Sofyan Simanjuntak, menjelaskan bahwa dinasnya telah siap menindaklanjuti Instruksi Bupati tersebut. 

"Sebelumnya kita telah melaksanakan beberapa kali pelatihan yang memiliki sertifikat dari BLK dan sertifikat kompetensi dari Balai Besar Kemenaker RI. Kedepannya ini akan semakin ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas di bidang pariwisata dan usaha lainnya. Kita yakin dengan terbitnya instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2023 ini, para pelaku dunia usaha dapat menerima dan memberdayakan para tenaga kerja lokal terutama yang sudah dilatih dan dibekali dengan sertifikat," ucap Sofyan Simanjuntak. *(darwin nainggolan)