Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jadi Narasumber Rakor Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Bupati Nikson Paparkan P5

Bupati Taput Nikson Nababan saat jadi narasumber Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/ Kota TA 2023.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, didampingi oleh Kabag Hukum Setdakab Taput, Welly Simanjuntak,SH,MH  hadiri  Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/ Kota TA 2023 sekaligus sebagai Narasumber.  

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 16 Februari 2023. Bertempat di Hotel Niagara Parapat, Kamis (16 /2/2023). 

Bupati Nikson menjadi narasumber dimaksud sehubungan dengan keberhasilan Kabupaten Tapanuli Utara berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM Tahun 2021 dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Bupati menjelaskan bahwa  P5 merupakan singkatan dari Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan.  

P5 mempunyai Indikator Penilaian diantaranya  Hak atas Bantuan Hukum, Hak atas Informasi, Hak turut serta dalam Pemerintahan, Hak Keberagaman dan Pluralisme, Hak atas Kependudukan, Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan.

Kemudian Hak atas Pekerjaan, Hak Perempuan dan Anak, Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat serta hak atas Perumahan yang Layak. 

“Dari 10 Indikator P5 tersebut Pemkab Taput telah memberi perhatian penuh khususnya Hak atas Kependudukan diantaranya Layanan Jemput Bola ke Desa-Desa dengan menggunakan mobil keliling,” ujar Bupati Nikson. 

Dijelaskan Bupati Nikson, kondisi topografis Kabupaten Taput yang berbukit dan berlembah serta luas wilayah 3.800,31 Km2 yang terdiri atas 15 kecamatan, 241 desa dan 11 kelurahan, sehingga layanan jemput bola menjadi sebuah tuntutan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan.
 
Hal ini sekaligus sebagai upaya menjalankan azas STELSEL AKTIF guna memenuhi amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pelayanan Keliling dilaksanakan secara bergilir sesuai kemampuan berhubung hanya menggunakan 1 armada mobil keliling. 

“Pelayanan yang diberikan adalah Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Kawin serta Perekaman KTP-el,” sebutnya. 

Selanjutnya Hak atas Kesehatan antara lain Pendirian Rumah Sehat Jiwa sebagai Fasilitas ODGJ yang berada di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara; kemudian Hak Atas Pendidikan seperti Pengadaan Bus Sekolah di desa terpencil untuk memudahkan akses siswa-siswi dari desa menuju sekolah. 

Hak Turut Serta dalam Pemerintahan antara lain Keputusan  Bupati Tapanuli Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Adanya Program Bupati Taput Nikson Nababan, sejak periode pertama sampai periode kedua untuk turun ke desa dan tidur di desa untuk mendengar secara langsung aspirasi masyarakat.

Dan hasil aspirasi masyarakat  Pemkab Taput berhasil membuka koneksi jalan antar desa dan dusun dengan hotmix sehingga peningkatan ekonomi masyarakat  pun meningkat, hingga saat ini realisasi jalan hotmix sepanjang 412km.

Dan Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat serta Hak atas Perumahan yang layak yaitu Berhasilnya Pemkab Taput dalam meloloskan Anggaran Pemerintah Pusat dalam hal APBN TA 2021 untuk Bedah Rumah sebanyak 7336 unit.

"Para Bapak Ibu Kabag Hukum dan Para Kepala Badan Bappeda, mari kita kreatif dan inovatif, bantulah bupati dan walikotanya  membangun daerah kita, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita khususnya dalam memperjuangkan HAM," tutur Bupati Nikson Nababan".*(darwin nainggolan)