Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Edy Rahmayadi Harapkan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan Beri Kemudahan untuk Masyarakat

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan, di Gedung MPP Kisaran, Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (15/3/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Asahan|  Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, berharap, kehadiran Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, sebagai salah satu wujud hadirnya negara.

Adanya Mal Pelayanan Publik, menurut Gubernur, merupakan kebutuhan penting saat ini. Sebab seiring bertambahnya jumlah penduduk, berkembangnya berbagai jenis layanan administrasi, maka bertambah pula keperluan di masyarakat.

"Jadi dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, segala macam urusan bisa datang ke tempat ini. Ada urusan (dengan) pemerintahan daerah, ada juga perbankan, Samsat dan urusan lain-lain," jelas Gubernur  saat meresmikan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan di kawasan Jalan Besar Lintas Sumatera (Jalinsum) Kisaran, Asahan, Rabu (15/3/2023). 

Namun Gubernur mengingatkan, agar peresmian tersebut diikuti dengan konsistensi dan sikap konsekwen, antara apa yang telah dicanangkan dengan keberlanjutan layanannya. Sehingga tidak memunculkan kesan 'setelah dibuka, lalu tutup' atau hanya berjalan sesaat.

"Ya harus konsekwen, harus berjalan. Karena dengan adanya Mal Pelayanan Publik, bisa menghindari calo. Tetapi kalau tak jalan, atau main-main, ya calo-nya akan tetap ada. Malah bisa saja nanti di dalam ini isinya calo," tegas Gubernur.

Untuk itu, dalam kunjungan singkat tersebut, Gubernur berharap Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Asahan, sebagai fasilitas yang kedua ada di Sumut setelah Tebingtinggi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Dengan begitu masyarakat tidak perlu repot-repot lagi ke sana kemari. Semua sudah ada, bahkan yang urusannya lebih dari satu, bisa diurus di sini," pungkasnya. 

Senada dengan itu, Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), Darwin Idris, menyampaikan, bahwa di dalam gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) tersebut terdapat 22 titik pelayanan, mulai dari urusan perizinan umum seperti perbankan, Samsat, air minum, listrik, hingga urusan izin usaha, pertambangan dan sebagainya. *(wulandari)