Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemendag Izinkan Pedagang Pakaian Bekas Impor Habiskan Stok

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Seiring upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas asal impor, pemerintah memberi kelonggaran bagi pedagang kecil untuk menghabiskan stok. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pelonggaran ini bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah telanjur memiliki stok. Pelonggaran ini diberikan hingga stok yang dimiliki pedagang kecil habis.  

Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pedagang untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat bertemu para pedagang  pakaian bekas asal impor di Blok III Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat, Kamis  (30/3/2023).  

“Penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Kami tadi sudah diskusi, khusus mengenai  pakaian bekas, yang dikejar itu penyelundupnya,” kata  Mendag Zulkifli Hasan saat memberikan pernyataan di depan para pedagang pakaian bekas asal impor Pasar Senen.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek untuk memberi kesempatan bagi para pedagang agar dapat mempersiapkan diri  beralih berdagang komoditas lain.  

Mendag mengatakan, upaya mencari solusi tidak akan berhenti di sini. Salah satu solusi yang ditawarkan Mendag dan Menkop UKM adalah pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengarahkan para pedagang, khususnya  di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.

“Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,” kata Mendag.

Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga  lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mencari solusi  jangka  panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan   Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Sebelumnya, Kemendag bersama kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai  Kementerian  Keuangan,  Kementerian  Perindustrian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor. *(jasmin)