Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Berikan Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk PT Timah Tbk

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat melakukan kunjungan kerja di Kawasan Pantai Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/3/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyerahkan 8 dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk, Rabu (8/3/2023).

Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, kepada Direktur Utama PT Timah Tbk saat kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kawasan Pantai Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menteri Trenggono menyampaikan, KKP harus terus menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Oleh sebab itu, Menteri Trenggono meminta agar nilai ekonomi yang dihasilkan melalui kegiatan pengelolaan ruang laut oleh PT. Timah dapat dimanfaatkan dengan baik dengan tetap keberlanjutan ekologi serta manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saat ini KKP berfokus untuk mengakselerasi implementasi lima program berbasis ekonomi biru untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Trenggono.

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKP telah menerbitkan sebanyak 95 dokumen KKPRL di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri atas 85 Persetujuan dan 10 Konfirmasi.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, yang mendampingi Menteri Trenggono menyebutkan dokumen KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, kepelabuhanan/terminal khusus.

Serta pertambangan bijih timah dengan total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari penerbitan KKPRL di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut mencapai Rp12 miliar.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap kegiatan termasuk aktivitas pertambangan yang dilakukan secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memperoleh KKPRL,” tegas Victor.

Hal ini tersebut juga dimaksudkan sebagai wujud tertib administrasi dalam upaya membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut, untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan bahwa salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. 

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

Di waktu yang sama, Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto, mengungkapkan, 80% cadangan timah berada di laut. 

PT Timah Tbk mendapatkan mandat untuk melakukan penambangan timah kelas dunia namun tetap harus dapat menjaga lingkungan laut. 

Oleh karenanya, sebagai salah satu pemanfaat ruang laut, PT Timah Tbk berkomitmen untuk mematuhi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

"Dengan diberikannya izin PKKPRL, PT Timah mengucapkan terima kasih atas dukungan KKP sehingga PT Timah dapat beroperasi lebih baik," ungkapnya.

Sejalan dengan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, juga menekankan bahwa Provinsi Bangka Belitung akan mematuhi ketentuan dalam penerbitan PKKPRL. *(putri)