
SuaraTani.com – Taput| Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
Salah seorang yang diamankan merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar yang masuk wilayah tugas Polres Taput.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bripka JS (37), tinggal di Asrama polisi Sipahutar, HJS (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan LA ( 19 ), yang merupakan warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama S.T.Rk, mengungkapkan, ketiganya berhasil diamankan, Sabtu 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda.
Pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan Kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sekira pukul 13.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, 1 buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong alat isap sabu dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik Bripka JBS.
"Setelah Bripka JBS di periksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya itu berasal dari kedua orang lain nya yaitu HJS dan LA,” ujar Ipda Gaung kepada wartawan, Kamis 923/3/2023).
Setelah Tim Opsnal Narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib, berhasil mengamankan keduanya di Desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba .
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat bruto 5,43 gram, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan.
"Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerja sama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah kabupaten Taput bisa terkikis habis,” terangnya.
Ipda Gaung memastikan, pihaknya tidak pandang bulu menindak siapapun yang menjadi pelaku. Baik itu anggota Polri sendiri akan tetap dikikis habis.
“Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan," katanya..
Saat ini ketiga nya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di persangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantir BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.
"Dari hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya .
Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
“Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," ucap Gaung mengakhiri. *(darwin nainggolan)