Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ombudsman RI Ambil Peran Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar didampingi Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sumut, Moriana Gultom saat memberikan penjelasan terkait keikutsertaan mengawasi penyaluran pupuk subsidi.suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Ombudsman RI mulai turut serta melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk subsidi di Indonesia. 

Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, mengatakan, pengawasan yang dilakukan nantinya termasuk pengawasan dalam stok dan harga eceran tertinggi (HET) di lapangan.

"Karena selama ini persoalan pupuk subsidi tidak pernah selesai. Mulai dari kelangkaan pupuk begitu juga dengan harga jual yang tak sesuai HET," ujar Abyadi Siregar di Medan, Senin (6/3/2023).

Abyadi menyebutkan, keterlibatan Ombudsman merupakan tindaklanjut dari pertemuan Ombudsman seluruh Indonesia dengan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Yaitu Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi yang diselenggarakan Kementan RI di IPB International Convention Center Bogor, Jawa Barat pada 1-3 Maret 2023 lalu.

Ombudsman dikatakan Abyadi mendorong perbaikan dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Di antaranya perbaikan dalam perencanaan kebijakan pupuk bersubsidi termasuk anggaran dan program pupuk bersubsidi.

Kemudian, perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, perbaikan pendataan, perbaikan penyaluran dan penebusan serta perbaikan pengawasan oleh KP3 (komisi pengawasan pupuk dan pestisida).

"Edukasi ke petani juga penting dilakukan, terutama tentang syarat petani penerima pupuk subsidi," katanya didampingi Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sumut, Moriana Gultom.

Jangan nanti petani ribut karena namanya nggak ada di e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kerja kelompok, padahal petani terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

Persoalan-persoalan itu yang harus dicarikan solusinya sehingga tidak berlarut-larut. Karena yang ribut itu adalah petani yang tidak mendapat pupuk subsidi.

"Jadi, peran penyuluh pertanian di sini lebih besar," kata Abyadi.

Abdyadi juga mendorong penyuluh pertanian untuk tidak melakukan copy paste terhadap data petani penerima pupuk subsidi dari data-data sebelumnya.

"Harus dirubah dan diperbaiki dari kekurangan yang terjadi di tahun sebelumnya untuk menyusun alokasi pupuk tahun berikutnya. Sehingga petani tidak ada lagi yang ribut karena tak dapat pupuk subsidi," jelasnya.

Abyadi mengatakan, isu pupuk bersubsidi masuk dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu pelayanan administratif, pelayanan barang publik, dan pelayanan jasa publik.

"Ombudsman hadir untuk menjembatani kepentingan dan kepentingan publik dalam pelayanan pupuk bersubsidi," ujar Abyadi.

Karena itu, kata Abyadi, bagi petani, kios dan distributor pupuk di Sumut silakan sampaikan segala permasalahan yang dihadapi ke Kantor Ombudsman Sumut.

"Apakah masalah alokasi yang kurang, harga yang melebihi HET, petani yang tak dapat pupuk atau apa saja. Silakan datang ke Kantor Ombudsman di Jalan Sei Besitang No 3 Medan. Atau melalui call center/WhatsApp di 08119453737," terangnya.

Pihaknya berharap tata kelola bupuk bersubsidi di tanah air termasuk Sumut ke depan semakin lebih baik. Petani mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi. *(junita sianturi)