SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk memecat RAT, sebagai hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain selama penanganan kasus tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan proses administratif untuk menegakkan disiplin pegawai.
“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” ujar Awan Nurmawan dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Awan menjelaskan, kolaborasi antar lini yang dimiliki Kementerian Keuangan dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan 2 cara, yaitu pencegahan dan penindakan.
Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Dari sisi penindakan, Itjen melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran atau fraud.
“Dalam kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan dan Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi. Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil,” jelas Awan.
Apabila dari hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana maka akan dilimpahkan ke APH.
“Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Selama pemeriksaan terhadap pegawai tersebut, untuk mendalami laporan harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang belum dilaporkan dan dugaan fraud, Itjen Kemenkeu telah membentuk 3 tim pemeriksaan yaitu, pertama Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan; kedua Tim Penelusuran Harta Kekayaan Yang Belum Dilaporkan; ketiga Tim Investigasi Dugaan Fraud.
Di samping itu, terkait tindak lanjut pendalaman High Risk Profile LHKPN di Kemenkeu, melalui Itjen diberi kewenangan untuk melakukan penatausahaan laporan, verifikasi, klarifikasi dan eksaminasi atas Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan melalui LHKPN maupun ALPHA.
Hal ini dilakukan untuk seluruh laporan harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan. Itjen sejak tahun 2012 telah melakukan verifikasi yang tidak hanya meliputi aspek formal untuk memastikan kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan harta kekayaan, namun juga melihat aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan yang dikaitkan dengan profil pegawai.
Dari hasil verifikasi harta kekayaan serta instrumen pencegahan lainnya, akan menghasilkan data untuk menentukan profil risiko pegawai yang dikategorikan menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah. Terhadap pegawai dengan profil risiko tinggi, Itjen melakukan langkah lanjutan berupa klarifikasi hingga audit investigasi.
Kemenkeu, dalam hal ini Itjen, melaksanakan kegiatan crash program klarifikasi untuk menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan para pejabat/pegawai yang berdasarkan hasil verifikasi dan berdasarkan profil risiko level tinggi.
Saat ini telah dibentuk tim untuk melakukan klarifikasi dimaksud, dari hasil klarifikasi, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, maka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, saat ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan Sdr. RAT. Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Dalam hal terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT saat yang ini sedang dilakukan berupa proses administrasi pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Proses administrasi kepegawaian dijalankan untuk memastikan governance atau tata kelola berjalan dengan baik agar Kemenkeu tetap menjadi institusi yang kredibel dan tepercaya.
Terkait dengan Pemberian Pensiun, setelah dipecat sebagai ASN, yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana. Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun.
Kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di Kemenkeu dengan terus melakukan upaya untuk menjaga integritas pegawai.
Upaya tersebut dilakukan melalui sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI). KKI diimplementasikan melalui model 3 lini pertahanan (Three Lines Defense/Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga.
Sementara, terkait perkembangan kasus ED yang merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan klarifikasi dengan ED di mana yang bersangkutan mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.
Atas klarifikasi tersebut, pegawai tersebut dicopot dari jabatannya, serta Itjen melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak terkait lainya.
DJBC terus mengikuti perkembangan proses klarifikasi pelaporan kepemilikan harta dan kekayaan oleh KPK. DJBC berkomitmen untuk mendukung penuh proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPK dan Itjen Kemenkeu. *(jasmin)