Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkenalkan Papan Utama-Ekonomi Baru, BEI Pastikan Notasi yang Disematkan Bukanlah Sanksi

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang saat membuka Workshop Wartawan Daerah Kota Medan, Kamis 916/3/2023).suaratani.com-ika

SuaraTani.com – Medan| PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperkenalkan Papan Utama-Ekonomi Baru. 

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengatakan, saat ini bursa memiliki 4 papan pencatatan sebagai listing destination saham-saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan kriterianya.

Yaitu Papan Utama, Papan Utama – Ekonomi Baru, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. 

“Suatu saham dapat berpindah papan pencatatan nya apabila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Bursa,” ujar Goklas Tambunan, dalam Workshop Wartawan Daerah yang digelar Kamis (16/3/2023).

Goklas menyebutkan, Papan Utama-Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

“Dan perusahaan yang tercatat di Papan Utama-Ekonomi Baru merupakan perusahaan yang setara dengan perusahaan yang tercatat di Papan Utama,” sebutnya.

Kriteria karakteristik tertentu di Papan Utama – Ekonomi Baru, dikatakan Goklas memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi dengan deskripsi CAGR 30% untuk 3 tahun buku terakhir, dan CAGR 20% untuk 4 tahun buku terakhir.

Kemudian mengenai notasi khusus, terdapat notasi khusus di belakang kode Perusahaan Tercatat antara lain; Perusahaan Tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Utama-Ekonomi Baru, bernotasi khusus K. 

Sedangkan Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Utama Ekonomi Baru, bernotasi khusus I.

‘Selanjutnya, Perusahaan Tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Pemantauan Khusus, dengan Notasi khusus N,” tambahnya. 

Goklas juga menerangkan bahwa hingga saat ini baru ada 3 perusahaan yang dicatatkan pada Papan Utama-Ekonomi Baru.

“Tetapi ketika misalnya dari 800-an perusahaan sisanya itu ada yang memenuhi ketentuan atau kriteria seperti yang ditentukan, mungkin kita pindahkan,” terangnya lagi.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang, dalam sambutan pembukanya menyampaikan, kegiatan workshop ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dan kolaborasi antara BEI dengan wartawan di Medan.

“Khususnya dalam pengembangan pasar modal Indonesia,” katanya.

Kristian Sihar juga mengatakan, notasi khusus yang disematkan di belakang kode perusahaan bukan merupakan sanksi, tetapi untuk menerangkan status perusahaan yang tercatat yang berada di Papan Utama atau Ekonomi Baru.

“Jadi kadang-kadang kita bilang notasi itu sanksi. Banyak yang kena sanksi. Tapi untuk ini tidak,” terangnya. *(ika)