Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Menewaskan 1 Orang

Waka Polres Taput Kompol Jony Sitompul SH, didampungi Kasat Reskrim IPTU Zuhatta, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba saat memaparkan tersangka penganiayaan di Polres Taput, Kamis (10/3/2023).suaratani.com-darwin nainggolan 

SuaraTani.com – Taput| Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan 4 orang tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia di di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, kabupaten Taput yang terjadi, Minggu (5/3/2023) pukul 21.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Kompol Jony Sitompul SH, didampungi Kasat Reskrim IPTU Zuhatta, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba saat konfrensi pers bersama sejumlah wartawan  di Polres Taput, Kamis (10/3/2023).

Waka Kapolres menyampaikan, atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong, ada 1 orang korban meninggal dunia yaitu Andres Fransisko  Hutasoit ( 26 ) warga Desa Siborongborong I,  Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Taput, 1 orang mengalami  luka berat yaitu Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung,  Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput dan 1 orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (  22 ) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taout.

“Atas hal itu, kita sudah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Waka Polres Kompol Jony Sitompul.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aron Panjaitan ( 31) warga Desa Sipultak Kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga  (28 ) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas, Rajes Pakpahan  ( 30 ) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga ( 28 ) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran Taput. 

“Saat ini ke 4 orang tersangka sudah resmi ditahan selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama," sebut Waka Kapolres.

Terhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan, diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka Aron Panjaitan  dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.*(darwin nainggolan)