SuaraTani.com – Jakarta| Presiden Republik Indonesia, Joko
Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa arahan untuk tidak mengadakan buka puasa
bersama hanya ditujukan bagi para pejabat di internal pemerintahan, tidak
berlaku untuk masyarakat umum.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden dalam pernyataannya
di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3/2023).
“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya
ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan
kepala lembaga pemerintah nonkementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali
lagi, bukan untuk masyarakat umum,” kata Presiden.
Presiden menyampaikan, arahan tersebut dikeluarkan
pemerintah karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan para
pejabat pemerintah saat ini.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran pemerintah untuk
mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan Ramadan 1444
Hijriah/2023 Masehi.
“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa
tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” ujarnya.
Presiden pun meminta jajaran pemerintah untuk mengalihkan
anggaran buka puasa bersama untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti
pemberian santunan dan pasar murah.
“Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian
santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta
masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk
mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” tandasnya. *(desi)