
SuaraTani.com – Taput| Ketua DPC Partai Demokrat Tapanuli Utara (Taput), Dapot Hutabarat, melalui Ketua Pengadilan Negeri Tarutung,Hendra Hutabarat,SH menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini dilakukan Senin (3/4/2023).
Ketua DPC Partai Demokrat Taput, Dapot Hutabarat, mengatakan, masih ada upaya-upaya dari KSP Muldoko dan KLB ilegal yang terus mencoba mengganggu keutuhan Partai Demokrat.
“Bahkan dengan upaya terakhir mereka melakukan PK ke Mahkamah Agung, padahal sebagaimana kita ketahui sejak pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan telah menolaknya. Padahal jika ingin mengajukan PK maka harus ada sesuatu yang baru. Tetapi ini tidak ada, semua masih bukti-bukti lama, ” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Pemerintah melalui Menkumham terangnya, sudah mengesahkan AD/ART 2020 Partai Demokrat dan pengurus yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY.
“Kami saat ini partai oposisi yang menggulirkan perubahan, patut diduga ada upaya intervensi yang ingin mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Sehingga kami hari ini menyampaikan permohonan ke MA melalui Pengadilan Negeri Tarutung untuk menolak peninjauan kembali (PK) pihak KSP Moeldoko dan gerombolan KLB abal-abalnya,” ujarnya.
Anggota DPRD Taput 3 periode itu menegaskan, pihaknya siap bertarung dengan siapapun yang bencoba-coba menganggu kedaulatan Partai Demokrat.
“Kami tidak akan mundur, dan akan melawan dan bertarung dengan siapapun yang berani mencoba mengganggu dan berupaya membegal kedaulatan partai kami, ”pungkasnya. *(darwin nainggolan)