Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Tewaskan 1 Orang

Tersangka menirukan adegan saat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam rekonstruksi yang digelar di halama Polres Taput, Selasa (4/4/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Butar Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput  pada Minggu 5 Maret 2023 lalu. 

Rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Taput, Selasa (4/4/2023) turut dihadiri korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.

Selain koban, beberapa saksi juga turut hadir yaitu Incepi Hutasoit, Ramlan Hutasoit, Evi Nababan, Manci Hutasoit  Frengki Tambunan dan Redima Nababan.

Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan dilakukan oleh ke 4 orang tersangka saat menghabisi nyawa korban Adres Frengki Hutasoit dan melukai Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.

Dengan peran masing tersangka  yang berbeda-beda, tersangka utama Aron Panjaitan dan Pokki Sinaga terlihat dengan jelas menganiaya korban Andres Fransisko Hutasoit hingga berlumuran darah dengan menggunakan pisau hingga meninggal dunia saat dibawa berobat ke Medan sesuai dengan rujukan dari Rumah Sakit Santa Lusia Siborongborong.

Kapolres (Taput), AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

Zuhhatta menjelaskan, rekonstruksi ini salah satu hal yang penting dilaksanakan karena merupakan syarat formil untuk krlengkapan berkas perkara ke 4 orang tersangka.

Dia menambahkan, pentingnya rekonstruksi ini dilakukan, agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam betita acara pemeriksaan.

“Artinya, dalam BAP apakah ada kebohongan yang ditutupi atau keterangan yang kurang dalam rrkonstruksi ini bisa terlihat. Hasil dari rekonstruksi nantinya akan dituangkan dalam berita acara selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara, " ujar Zuhatta.

Tampak hadir menyaksikan rekonstruksi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Arfan Pandiangan S.H, Gindo Purba S.H serta Penasehat Hukum korban Tony Lambas Try Pasaribu S.H, dan Penasehat Hukum prodeo tersangka Apriel Sitompul S.H.*(darwin nainggolan)