SuaraTani.com – Medan| Posko THR yang dibentuk Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menangani 100 kasus pengaduan.
Dari 100 kasus pengaduan yang masuk, sebanyak 65 kasus bisa diselesaikan dan 25 kasus lainnya masih dalam proses.
“Sementara 10 kasus lainnya kita limpahkan ke Disnaker Provinsi Sumut,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyas Chandra Simbolon di Medan, Rabu (10/5/2023)
Ilyas Chandra menyebutkan, ada bermacam jenis masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan secara persuasif mendorong pihak perusahaan memenuhi pekerja itu.
“Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR,” sebutnya.
Dilanjutkannya, dalam menjalankan Posko THR ini, Disnaker Kota Medan juga membuka 7 nomor layanan pengaduan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya.
Dia mengatakan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.
“Jika 1 nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” pungkasnya. *(wulandari)