
SuaraTani.com – Medan| Kedan jurnalis yang ikut ambil bagian dalam diskusi dengan topik Masyarakat Bertanya BPJS Menjawab yang difasilitasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan buruknya pelayanan yang diberikan rumah sakit bagi peserta BPJS.
Antara lain soal batasan rawat inap yang hanya dibolehkan maksimal 5 hari oleh pihak rumah sakit.
Di mana pasien rawat inap disuruh pulang meski kondisi pasien masih lemah. Dan, disuruh kembai lagi (opname) setelah sehari pulang ke rumah.
Kemudian, pemeriksaan laboratorium yang tidak dicover BPJS. Ada juga soal faskes baik klinik maupun puskesmas yang sulit mengeluarkan rujukan untuk melakukan pemeriksaan lebih akurat ke rumah sakit.
Menjawab hal itu, Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto, mengatakan, para peserta BPJS Kesehatan boleh mengadu apabila pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal.
Untuk pasien rawat nginap yang kondisinya belum sembuh namun sudah disuruh pulang, menurut Supriyanto, pasien boleh menolaknya.
"Pasien boleh menghubungi pihak BPJS sebelum menyetujui untuk pulang. Boleh melalui layanan WhatsApp (WA) ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya, Medan," jelasnya.
Sedangkan untuk faskes yang tidak memberikan layanan yang baik, Supriyanto juga mengatakan, peserta BPJS boleh pindah faskes.
"Tidak boleh ada penolakan Rumah Sakit dan Puskesmas terhadap pasien yang terdaftar di BPJS dan harus memberikan pelayanan," katanya. *(junita siantiuri)