Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Gandeng 7 Institusi Pendidikan di Aceh untuk Perkuat Tim Ahli Perikanan

KKP menggandeng 7 institusi pendidikan di Provinsi Aceh bekerja sama untuk memperkuat tim ahli pengungkapan kasus perikanan.suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tim ahli pengungkapan kasus perikanan dengan menggandeng 7 institusi pendidikan di Provinsi Aceh.

Ketujuh institusi Pendidikan tersebut di antaranya, Universitas Malikussaleh, Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, Universitas Teuku Umar, Universitas Abulyatama.

Sekolah Menengah Kejuruan SMK Negeri 4 Banda Aceh, Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan Matauli, dan Universitas Bung Hatta.

“Apresiasi kami sampaikan kepada setiap institusi pendidikan yang telah berkomitmen bersama KKP untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang masing-masing untuk penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Adin menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, KKP dapat segera membentuk Tim Ahli yang akan menangani penghitungan valuasi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya, terumbu karang, padang lamun serta wilayah pesisir ketika terdapat sengketa di luar pengadilan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Yaitu apabila terjadi kerusakan atau pencemaran pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditimbulkan oleh usaha perseorangan atau korporasi, Pemerintah dapat membentuk tim penyelesaian sengketa yang salah satunya merupakan ahli yang kompeten dibidangnya.

 “Sejalan dengan prinsip restorative justice, melalui tim ahli yang dibentuk, penilaian terhadap jenis, luasan, dan besaran kerugian akibat kerusakan atau pencemaran pesisir dapat dilakukan secara professional. Sehingga para pelaku akan membayar kerugian sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya,” kata Adin.

Proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini telah dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga bulan Mei ini.

Adin menjabarkan bahwa di samping kerja sama terkait pembentukan Tim Ahli tersebut, KKP melalui Ditjen PSDKP akan membantu pengembangan kualitas SDM guna mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Tidak hanya dilakukan di Provinsi Aceh saja, kerja sama  juga akan dilakukan kerja sama dengan institusi-intitusi pendidikan di wilayah lainnya. *(putri)