
SuaraTani.com – Medan| Sekitar 96,77% penduduk Medan sudah tercover Universal Health Coverage (UHC).
Sehingga menurut Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto, masih ada sekitar 3,3% lainnya atau berkisar 90.000-an dari 2,5 juta peduduk Medan yang belum tercover.
"Target yang ditetapkan di Pusat untuk tahun 2024 itu harus mencapai 98%. Karenanya untuk Medan butuh sekitar 30.000 lagi agar target itu tercapai," ujar Supriyanti pada Seri Diskusi dengan topik Masyarakat Bertanya BPJS Menjawab yang difasilitasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang, Jumat (12/5/2023) siang hingga sore.
Diskusi yang berlangsung alot tersebut dihadiri Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Kedan Obudsman dan para jurnalis.
Dikatakannya, dari seluruh kabupaten/kota di Sumut masih 10 kabupaten/kota yang sudah menyandang UHC. Sedangkan daerah lainnya masih berbenah.
"Mudah-mudahan bisa mengikuti daerah yang sudah UHC," katanya.
Adapun 10 daerah yang sudah menyandang UHC itu, antara lain Tebingtinggi, Batubara, Sibolga, Nias secara keseluruhan dan Pakpak Bharat.
Supriyanto mengatakan, sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS.
Karena itu, pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terutama peseta BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya.
"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan," kata Abyadi.
Ia juga mengatakan diskusi seri ini akan terus berlanjut dengan lembaga ataupun institusi pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
"Minggu lalu diskusi kita gelar bersama PDAM Tirtanadi dan Pemko Medan yang mengeluarkan program Wali Kota Medan, yakni Berobat dengan KTP. Ombudsman ingin masyarakat bisa mendapatkan jawaban dan kemudahan dari sistem pelayanan di pemerintahan," kata Abyadi. *(junita sianturi)