Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ratusan Handphone, Sajam dan Barang Terlarang Sitaan di Lapas/Rutan Dimusnahkan

Barang terlarang hasil penggeledahan di lapas/rutan wilayah Medan sekitarnya dimusnahkan dengan cara dibakar, usai deklarasi zero halinar (hanphone, pungli dan narkotika) di Rutan  Kelas I Medan, Selasa (16/5/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti terlarang hasil penggeledahan di sejumlah lapas/rutan wilayah Medan sekitarnya. 

Sebanyak 788 handphone, 106 senjata tajam (sajam) , 300 barang elektronik dan 250 barang terlarang dimusnahkan dengan cara dihancurkan serta dibakar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, mengatakan, pemusnahan barang-barang terlarang di lapas/rutan yang ditemukan tersebut sebagai salah satu implementasi nyata dalam pemberantasan handphone di dalam lapas/rutan. 

Bersama jajaran, pihaknya melaksanakan deklarasi zero halinar (hanphone, pungli dan narkotika) di Rutan  Kelas I Medan, Selasa (16/5/2023).

"Deklarasi zero halinar yang telah kita tanda tangi bersama diharapkan dapat dijadikan pedoman kita dalam bekerja. Setelah kita menandatangani deklarasi tersebut berarti kita siap untuk bertanggung jawab penuh atas segala yang terjadi kedepannya," ujarnya.

Imam menyampaikan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya terpadu dan komprehensif dan keterlibatan semua pihak. 

Untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif.

Kemudian, upaya yang paling praktis dan nyata bila diperlukan dengan upaya represif yang manusiawi serta kuratif dan rehabilitatif. Ia mengingatkan jajaranya, tiga kunci pemasyarakatn maju yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Ditambah dengan back to basics pemasyarakatan yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan menuju pemasyarakatan semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI).

Ia pun meminta jajaran pemasyarakatan untuk meminimalisir masuknya handphone dan barang-barang terlarang lainnya serta menghentikan segala bentuk praktik pungli.

"Lakukan langkah-langkah massif untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang terjadi dalam rangka optimalisasi layanan pemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan, keluarga warga binaan dan masyarakat pada umumnya”, tutup Imam.

Dalam penandatanganan deklarasi zero halinar turut serta Kepala Lapas Kelas I Medan, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Kepala LPKA Kelas I Medan, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Kepala Rutan Kelas I Medan dan Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. *(Ika)