Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

6 Bulan Menghilang, Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Tersangka pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap setelah 6 bulan menghilang.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku penganiayaan setelah 6 bulan sempat menghilang.

Tersangka NAB, warga Huta Bakkara Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput itu ditangkap di kediamannya, Kamis (13/7/2023) malam.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K , membenarkan penangkapan tersebut

"Penangkapan atas diri tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban DSP, warga Pardangguran Desa Hutagalung Tarutung Taput," ujar Zuhatta saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (14/7/2023).

Zuhatta Mahadi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka, dimana laporan korban yang diterima Polres tanggal 23 Januari 2023 tersebut dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah terpenuhi unsur pidananya tersangka dipanggil namun tidak pernah hadir dan ternyata sempat menghilang.

Laporan korban menjelaskan,  bahwa tersangka melakukan penganiayaan berawal saat korban berjualan di salah satu pesta pernikahan di Aek Ristop Kelurahan Hutatoruan VII Kec. Tarutung tanggal 23 Januari 2023.

Setelah barang dagangannya disusun di suatu tempat lalu dirinya pergi sebentar. Setelah kembali dari perginya, tiba-tiba korban melihat barang jualannya sudah berpindah tempat dan di tempat itu sudah jadi dagangan tersangka. Atas hal tersebut lalu korban menanyakan tersangka.

Kemudian terjadi adu mulut yang akhirnya memukul muka korban hingga mengalami memar. Selanjutnya korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke polres hingga akhirnya polres berhasil menangkap tersangka.

"Saat ini tersangka sudah resmi kita tahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan sesuai dengan pasal 351 ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan  penjara," terang Zuhatta. *(darwin nainggolan)