Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Nikson Nababan Serahkan SK Masyarakat Hukum Adat Desa Pancur Batu

Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan menyerahkan Surat keputusan (SK) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Pancurbatu Kecamatan Adian koting bertempat di lapangan  bola Pancurbatu, Kamis (20/7/2023).

SuaraTani.com – Taput| Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan menyerahkan Surat keputusan (SK) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Pancurbatu Kecamatan Adian koting bertempat di lapangan  bola Pancurbatu, Kamis (20/7/2023).

Bupati Nikson dalam sambutannya mengatakan, pengakuan perlindungan MHA ini sudah menjalani proses yang cukup panjang. 

Maka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat  Hukum Adat  pada tanggal 8 Juni 2021. 

Selanjutnya Pemkab Taput telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanggal 5 Oktober 2021.

"Hal ini kita lakukan, karena saya tidak mau masyarakat saya, yang penghasilannya dari hutan, tiba tiba hutannya dikuasai oleh pihak ketiga dan masyarakat saya tidak bisa berbuat apa apa nantinya," ujar Bupati Nikson.

Bupati Nikson juga berpesan kedepannya kegiatan pengelolaan hutan adat ini tidak menimbulkan konflik baik diantara sesama anggota MHA maupun dengan masyarakat sekitar atau dengan pemerintah.

Nantinya pengelolaan hutan adat ini dapat bersanding dengan program-program pemerintah lainnya, terutama mendukung program ketahanan pangan.

"Untuk itu saya tekankan kepada masyarakat hukum adat yang ada di 3 desa ini yang sudah menerima SK perlindungan MHA, agar  dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita juga berharap agar ketiga MHA ini dapat terus berjalan dan semakin kuat sehingga dapat menyejahterakan masyarakat adatnya,” ucapnya.

Bupati Nikson juga menyampaikan bahwa Pemkab Taput sangat serius dalam usaha Ppngakuan dan perlindungan MHA. Hal ini ditunjukkan dengan adanya 8 komunitas usulandf calon MHA tahun 2023 yang telah melalui pelaksanaan tahap identifikasim dan tahap verifikasi dan validasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Taput, Heber Tambunan dalam laporannya menyampaikan, mendasari Perda no 04 tahun 2021 dan perbub no 31 tahun 2021 tentang pengakuan perlindungan Masyarakat humum adat dan melalui tahapan penilaian,maka Pemkab Taput menyerahkan Surat keputusan perlindungan Hukum masyarakat adat kepada komunitas MHA Parcur Batu dengan No.451 tahun 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh 418 KK yang merupakan anggota komunitas  MHA  Pancur Batu Kecamatan Adian Koting.

"Hal ini bertujuan untuk lebih memotifasi masyarakat untuk megelola sumber daya alam hutan yang berada dalam wilayah adatnya, hingga saat ini Pemkab Taput telah menyerahkan 4 SK pengakuan perlindungan masyarakat adat,” ujar Heber.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Adat Nusanatara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran mengucapkan terimakasih kepada Bupati Nikson Nababan yang memberikan perhatian dan atensi yang besar sehingga pengakuan perlindungan MHA  bagi masyarakat Taput dapat terealisasi.

"Kami dari AMAN mengatakan bahwa Bapak Bupati Nikson Nababan merupakan pelopor pimpinan daerah yang memperjuangkan hak rakyatnya dengan mengeluarkan SK MHA atas hutan adat milik rakyat," ujar Jhontoni Tarihoran.

Acara penyerahan SK Perlindungan MHA itu turut dihadiri oleh  Sekretaris AMAN dan sejumlah OPD serta camat se- Kabupaten Tapanuli Utara. *(darwin nainggolan)