Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buron Setahun, Polres Taput Tangkap Pelaku Curanmor

Tersangka pelaku pencurian sepeda motor.suaratani.com-ist

 SuaraTani.com – Taput|  Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya berhasil menangkap RPL dari tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi, Rabu (12/7/2023).

Penangkapan warga  Tualang Kota Tebing Tinggi ini mengakhiri masa pengejaran yang sudah berlangsung selama hampir setahun.

RPL melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Aller Lumbantobing warga Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung kabupaten Taput itu.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK. MH. melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom mengungkapkan, tersangka melakukan pencurian di Kelurahahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Taput dari depan warung tuak pada hari Selasa (2/8/2022).

"Modusnya tersangka melakukan pencurian sepeda motor korban, tersangka masuk ke dalam kedai tuak duduk dan sambil bercerita. Saat sedang bercerita dengan korban, tersangka memantau kunci sepeda motor korban yang saat itu sedang di masukkan ke kantong jaket," jelas Gultom saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).

Tanpa rasa curiga  korban pun menggantungkan jaketnya di dinding kedai tuak saat itu.

Tidak berselang berapa lama, korban pergi ke kamar mandi kedai dan meninggalkan jaketnya tergantung.

Saat itu tersangka pun langsung beraksi dengan mengambil kunci dari kantong jaket korban dan membawa sepeda motornya kabur.

Setelah korban keluar dari kamar mandi,  kira-kira 30 menit kemudian korban pun mau pulang ke rumahnya.

"Tiba-tiba korban melihat kunci motornya tidak ada lagi di kantong jaketnya dan sepeda motornya pun sudah hilang,” terangnya.

Selanjutnya korban pun menanyai orang-orang yang ada di kedai tersebut. Setelah mendapat keterangan lalu dirinya melaporkan ke Polres Taput.

"Saat tersangka diperiksa di polres Taput dirinya mengakui perbuatannya serta sepeda motor tersebut sudah dijual,” tambah Gultom. 

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *(darwin nainggolan)