Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Terlibat Penebangan Kayu Ilegal, Gakhum Dinas LHK Periksa Ketua Kadin Taput

Tim Gakhum Dinas LHK Sumut saat melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Taput, Maya Maria Situmorang.suaratani.com-ist

Suaratani.com - Medan| Tim Penegakan Hukum (Gakhum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) memeriksa intensitas Ketua Kadin Tapanuli Utara (Taput), Maya Maria Situmorang.

Pemeriksaan terhada Maya terkait dugaan keterlibatan di kasus penebangan kayu ilegal di Kawasan Hutan Negara Dolok Imun, Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.

Tim Gakhum juga mengamankan satu truk yang penuh dengan kayu pinus gelondongan yang saja baru ditebang. Tim Gakhum memastikan kalau kayu gelondongan itu tidak memiiki dokumen yang sah.

Kepala Dinas Kehutanan Yuliani Siregar mengatakan Maya Situmorang disebut-sebut pernah mengajukan permohonan kepada Dinas LHK Sumut untuk mendapatkan hak penetapan tanaman pinus di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipaholon. 

Namun Dinas LHK Sumut belum mengabulkan permintaan tersebut. “Untuk memastikan semua itu, pelaku masih terus kita periksa. Jika nanti ada indikasi bersalah, akan kita lanjutkan ke proses hukum,” katanya, Selasa (18/7/2023). 

Dikatakannya, seiring terjadinya gempa bumi yang melanda Tarutung pada 1 Oktober 2022, maka mulai marak aksi  penebangan pinus di Kawasan hutan Dolok Imun dengan mengatasnamakan bantuan sosial dan perbaikan gereja.

Naposo Naipospos Bonapasogit selaku lembaga adat yang mengaku menguasai Kawasan hutan di Kawasan Dolok Imun, mengatakan pada Februari 2023 memberi kuasa kepada Maya Situmorang untuk mengelola kayu pinus di daerah itu. 

Tujuannya untuk membantu rehabilitasi rumah korban bencana, sekaligus mendukung kelancaran pemugaran monumen dan pembukaan akses jalan menuju monumen Raja Naipospos yang berada di Desa Hutaraja Hasundutan.

Berbekal izin dari tokoh adat setempat, Maya Sutumorang mulai melakukan penebangan sejumlah kayu pinus di Dolok Imun. 

Kasus penebangan ini menunai kritik dari masyarakat setempat, sehingga berujung munculnya laporan kepada  Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Akhirnya pihak Kementerian LHB meminta Dinas LHK Sumut melakukan pemeriksaan di lapangan terkait adanya dugaan penebangan kayu illega di Dolok Imun, Desa Hutaraja Hasundutan, hingga terkuat ada dugaan penebangan ilegal.

Yuliani menambahkan, saat Maya diminta menunjukkan bukti terkait izin mengelola kayu pinus di areal hutan negara itu, ia tidak bisa menunjukkan dokumen apapun. 

Ia hanya menunjukkan surat kuasa dari tokoh ada setempat yang sama sekali tidak ada kaitanya dengan hak pengelolaan hasil hutan.

Dinas LHK Sumut membongkar dugaan kecurangan baru yang dilakukan Maya. Sebab untuk membawa hasil hutan dari Dolok Imun, Maya menggunakan  dokumen angkut berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat  (SKR) dari kawasan hutan lain yang telah berakhir masa berlakunya.

"Jadi ada indikasi terjadinya kasus penebangan kayu ilegal di hutan negara dan ada kasus pemalsuan dokumen angkutan kayu,” ujarnya.

Untuk memastikan semua itu, Dinas LHK Sumut terus memeriksa Maya Situmorang  beserta sejumlah saksi lainnya. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain, sebuah truk cold diesel yang penuh dengan kayu gelondongan.

Dinas LHK Sumut juga menduga jika Maya beberapa kali berhasil membawa kayu pinus  gelondongan dari Kawasan Hutan Dolok Imun. Hal itu terungkap dari keterangan sopir truk Cold Diesel yang mengangkut kayu tersebut.

“Kami sudah sering ambil kayu dari lokasi itu. Sebelumnya kami dapat informasi dari orang dalam agar berhenti, namun saya tetap disuruh jalan dan kini kami ditahan” ujar Sihombing, supir tersebut.

Hasil pemeriksaan selanjutnya, ternyata kayu yang diperoleh dari Kawasan hutan Dolok Imun itu bukanya digunakan untuk  kepentingan sosial merehat rumah penduduk korban gempa bumi, tapi dibawa ke Pematangsiantar untuk kegiatan bisnis.

Sampai saat ini Maya Situmorang dan Sihombing selaku supir sedang menjalani pemeriksaan di Dinas LHK Sumut di Medan. Jika terindikasi melanggar hukum, Dinas LHK akan melanjutkanya ke pengadilan. *(ika)