Seorang pembudidaya ikan memanfaatkn gerai konsultasi yang disediakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Banten.suaratani.com-istGerai tersebut merupakan salah satu upaya KKP untuk mendorong kepatuhan perizinan berusaha dan memacu peningkatan produksi udang nasional serta terciptanya iklim investasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu, mengatakan, KKP jemput bola dengan membuka gerai konsultasi perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang.
Gerai konsultasi dibuka perdana di Serang, tepatnya di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang, Banten tanggal 20 Juli hingga 21 Juli 2023 kemarin.
"Digelar di Serang, karena Banten merupakan salah satu wilayah sebagai sentra budidaya udang dengan perairan umum yang cukup potensial”, ujar Tebe, panggilan akrab TB Haeru dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Tebe, menjelaskan gerai konsultasi perizinan berusaha tersebut merupakan respon cepat KKP dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021.
PP tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
“Gerai Konsultasi Perizinan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dalam mengamankan investasi dan keberlanjutan usahanya. Dengan bersinergi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal mengawal pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang,” jelas Dirjen Tebe.
Gerai pelayanan konsultasi perizinan berusaha tersebut sebagai upaya membantu dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melalui Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya membuka pelayanan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Sementara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut membuka pelayanan konsultasi Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan pelayanan kegiatan pemanfaatan air laut selain energi (ALSE).
“Aksi jemput bola dengan membuka perdana gerai konsultasi perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang di Serang, Banten adalah sebagai salah satu langkah KKP dalam mendorong produktivitas budidaya udang pelaku usaha. Dan tentunya dengan mengawal pelaku usaha yang menghadapi kesulitan dalam mengurus perizinan, maka akan terus mendorong tingginya investasi, menyerap tenaga kerja lokal, menggairahkan ekonomi sekitar serta meningkatkan pendapatan Negara. Serta meminimalisasi ruang gerak perantara atau calo pengurusan perizinan," tegas Dirjen Tebe.
Sesuai dengan PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, untuk memulai atau melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis resiko.
Persyaratan dasar perizinan terdiri dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dan Persetujuan Lingkungan.
Pembudidaya skala mikro kecil memiliki tingkat risiko usaha menengah rendah.
Oleh karenanya dalam pemenuhan perizinan berusahanya selain kepemilikan NIB, maka pelaku usaha juga wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declare) melalui OSS RBA bahwa kegiatan usahanya siap menerapkan prinsip-prinsip cara budidaya ikan yang baik. *(putri)

