Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Langgar Ketentuan, 2 Unit Usaha Tambak Udang di Batam Disegel KKP

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M.Han, memimpin langsung proses penyegelan 2 unit tambak udang tak berizin di Batam beberapa waktu lalu.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel 2 unit usaha budidaya udang milik PT. DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT. TSJU di lahan seluas 9 hektare, di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau. 

Penyegelan dilakukan bersamaan dengan kegiatan sidak Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPR RI.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin, M.Han, yang memimpin langsung proses penyegelan mengatakan, penyegelan tersebut merupakan langkah tegas Ditjen PSDKP serta berkat kerja keras pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Ditjen PSKDP melalui Pangkalan PSDKP Batam.

“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Adin, dalam keterangan tert

Adin menyampaikan pelanggaran yang terjadi pada kedua usaha budidaya tersebut adalah tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.

“Seperti yang kita ketahui dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan”, terang Adin.

Laksda Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. DMMP dan PT. TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengupload skala usaha dalam NIB sesuai faktanya.

Termasuk juga berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

“Setelah perbaikan skala usaha perijinan, maka PT. DMMP dan PT. TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP”, Papar Laksda Adin.

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama 59 pembudidaya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam. *(putri)