Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar saat mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Sumut.suaratani.com-istSuaraTani.com - Medan| Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, mengapresiasi dan terimakasih kepada KPK yang telah menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Kantor Gubernur Sumut.
Rakor ini menurut Abyadi memang sangat penting. Karena persoalan korupsi, pungutan liar (pungli) atau apapun namanya, sampai hari ini memang masih persoalan besar yang dihadapi bangsa ini, termasuk di Sumut."Korupsi masih terus menggerogoti negara kita. Sementara pungli terus menyiksa rakyat kita. 2 bentuk kejahatan yang dilakukan para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan ini, ada di sekeliling kita," ujar Abyadi di Medan, Selasa (25/7/2023).
Para pelaku disebutkan Abyadi tidak perduli siapa korbanya. Korbannya miskin atau kaya, mereka tak perduli.
Ini bukti begitu sangat buruknya perilaku para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan.
Perilaku mereka sama sekali tidak anti korupsi dan pungli, tapi justru perilaku doyan korupsi dan pungli.
"Dan, kelompok inilah yang menggerogoti negara ini dan menyengsarakan rakyat itu. Dan, yang membuat pelayanan publik menjadi kotor itu," terangnya.
Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, selama ini Ombudsman disebutkan Abyadi sangat banyak menerima keluhan atau pengaduan dugaan korupsi dan pungli itu.
Dugaan korupsi dana desa misalnya. Itu begitu banyak menyampaikannya ke Ombudsman.
Begitu juga praktik pungli, juga sangat banyak. Di sektor pendidikan, layanan kependudukan, layanan perizinan, layanan hukum, dan sebagainya.
Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman juga menangani laporan para guru guru honorer calon PPPK.
Mereka diminta uang hingga Rp30 juta per orang agar bisa mendapatkan SPRP (surat permohonan rencana penempatan) dari Disdik sebagai syarat diangkat jadi PPPK.
"Beruntung kasus itu bisa dihentikan, setelah Ombudsman berkoordinasi dengan Polda Sumut. Masih banyak kasus kasus serupa yang terjadi. Sementara para korban tidak berdaya. Mereka tidak berani melapor karena takut akan dipecat atau dijatuhi sanksi oleh atasannya," tambahnya.
Karena itu, Abyadi mengatakan, rapat koordinasi itu sngat penting. Tapi diharap jangan sekadar rapat koordinasi.
Karena bisa saja, para pelaku pungli itu kini tertawa melihat instansi lintas sektoral rapat koordinasi pencegahan korupsi dan pungli. Karena mereka akan terus membuat bernagai modus untuk melakukan kejahatan pungli dan korupsi itu.
"Saya berharap, rapat koordinasi ini menghasilkan rencana rencana aksi nyata yang bisa menghentikan kejahatan korupsi dan pungli itu. Biar ada efek jera kepada para pelaku," pungkasnya. *(junita sianturi)

