Dua tersangka perampok berkedok polisi yang berhasil ditangkap Polres Taput, Senin (21/8/2023) lalu.suaratani.com-istSuaraTani.com – Taput| Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil melumpuhkan 2 pelaku perampokan berkedok polisi yang sudah 2 kali beraksi di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku tersebut yaitu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25). Keduanya warga Pematangsiantar.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut Zuhatta menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka. Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30), warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong.
Dalam laporan korban yang diterima tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, disebutkan bahwa korban sekira pukul 02.00 WIB dini hari, saat mengemudikan mobil truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL di Porsea Kabupaten Toba, berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam mobil.
Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil dibuka dan mengaku anggota polisi.
Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami polisi kamu membawa narkoba.
Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet yang, selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP nya dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.
Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Siantar berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya.
Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif di unit reskrim, mereka mengakui bahwa telah 2x melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.
Tersangka pertama sekali melakukan aksinya di Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000.
Kemudian kedua kalinya di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7.000.000.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 unit mobil Calya warna Hitam BK 1129 WAE, 1 pucuk pistol mainan dan 1 unit Handphone Redmi 10 C.
"Kedua tersangka sudah resmi kita tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Zuhatta. *(darwin nainggolan)

