Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gelar Ops Zebra Toba 2023, Polres Taput Himbau Pengendara Taati Aturan Lalu Lintas

Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul menyematkan pita kepada personel tanda dimulainya Ops Zebra Toba 2023, Senin (4/9/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Polres Tapanuli Utara (Taput) melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 di halaman Mapolres Taput, Senin (4/9/2023).

Bertindak selaku pimpinan apel  Wakapolres Taput,  Kompol Jonni Sitompul, S.H, dan turut dihadiri Asisten I Pemkab Taput mewakili Bupati Asisten 1 Bahal Simanjuntak, Kasdim 0210/ TU Mayor Inf. AS Butar Butar,  Kasi Intel kejaksaan Arpan Pandiangan,  Kadishub Eliston Lumbantobing, para PJU Polres dan Kapolsek sejajaran Polres Taput.

Sedangkan peserta upacara terdiri dari personeil Polres Taput, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhungan Kabupaten Taput.

Dalam amanat yang dibacakan Wakapolres, Kapolres AKBP Johanson Sianturi, mengatakan , Ops Zebra Toba 2023 akan berlangsung selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023.

Lebih lanjut ungkapnya, sasaran dari Ops Zebra Toba 2023 yaitu,  meningkatkan kesadaran warga akan  pentingnya mentaati aturan lalu lintas saat mengemudikan kendaraan. Selain itu, yang tidak kalah penting yaitu menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

Untuk Ops Zebra Toba 2023, ada beberapa item yang harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dari Polda.

Beberapa tindakan yang harus dilakukan petugas di lapangan yaitu tegoran tertulis , tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas di jalanan.

Untuk penggunaan tilang tegoran bagi pelanggar lalu lintas yang bisa ditolelir seperti tidak membawa STNK, SIM.

Untuk tilang ETLE,  saat pengguna kenderaan melintas yang tidak mungkin dihentikan namun berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan akan dilaksanakan.

Sedangkan untuk tilang manual dapat digunakan bagi pelanggar lalu lintas yang kasak mata terlihat dan ditemukan secara langsung.

Beberapa pelanggaran yang dapat ditilang secara manual apabila ditemukan yaitu, berboncengan lebih dari 1 orang, melawan arus lalu lintas, mengemudi kendaraan dibawah pengarus alkohol, menggunakan ponsel saat berkendaran dan pengendara dibawah umur. 

Sistim operasi dilaksanakan secara statis dan dinamis. Artinya bisa razia di suatu tempat dan berpindah tempat.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak,  khususnya pengguna kenderaan saat mengemudikan kenderaan hendaklah mengikuti aturan lalu lintas.  Hindari pelanggaran sekecil apapun, dimana kecelakaan itu terjadi berawal dari pelanggara," terangnya. ".(darwin nainggolan)