Petugas kepolisian dari Mabes Polri dibantu Polda Sumut memasang garis polisi di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (4/9/2023).suaratani.com-istWadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan 11 orang.
“Dan dari hasil pemeriksaan penyidik sudah ditetapkan 4 orang tersangka," katanya saat diwawancarai Senin (4/9/2023) sore.
Ia mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial YP, APH, CHS dan K. Nantinya, mereka direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggerebekan itu lanjut Deni, petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.
Kemudian, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil box BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.
"Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," ujar mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut.
Pada kesempatan itu, Deni menyebutkan Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Kita memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan Sungai Ular," terangnya.
Deni menambahkan, dari pengungkapan itu pihak menetapkan 2 tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.
Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus 'kencing' di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," pungkasnya. *(ika)

