Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Permudah dan Perlancar Ekspor, Kemendag Berlakukan 2 Permendag Baru

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan arahan pada Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Ekspor yang diselenggarakan secara hibrida di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).suaratani.com-ist

 SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan  menyampaikan, pemerintah mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk memanfaatkan kemudahan ekspor yang telah disiapkan pemerintah. Ia berharap upaya pemerintah merevisi sejumlah peraturan di bidang ekspor dapat mendorong kinerja ekspor dan memperlancar arus ekspor.

Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan dalam “Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor” yang digelar secara hibrida dengan peserta dari kalangan eksportir, asosiasi, surveyor, hingga kementerian dan lembaga terkait, Kamis (31/8/2023).

“Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan. Justru kalau ada kesulitan, kita bantu pelaku usaha agar cepat terselesaikan. Semua negara melakukan itu. Justru ekspor dipermudah. Kita juga atur komoditas-komoditas yang harus diekspor dalam keadaan jadi karena berikan nilai tambah untuk kita,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Ia meyakini, penataan tata niaga yang baik di dalam negeri dapat berkontribusi mendorong kinerja ekspor Indonesia. Untuk itu, ia mengatakan agar pemerintah dan pengusaha bekerja sebagai tim dalam mewujudkan peningkatan kinerja ekspor.

“Eksportir adalah tulang punggung pemerintah saat ini. Eksportir harus betul-betul kita perhatikan. Kalau kita ingin Indonesia menjadi negara maju tahun 2045,  kuncinya adalah kita harus kuasai pasar dunia,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam kegiatan tersebut, Kemendag menyosialisasikan 2 Peraturan Menteri  Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Kemendag berupaya terus mendorong kinerja ekspor dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kedua Permendag  ini  disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor. Namun demikian, kebijakan dan pengaturan di bidang ekspor ini akan senantiasa kami reviu dan evaluasi agar tetap sejalan dengan semangat peningkatan ekspor,” katanya.

Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023  berlaku  mulai 19  Juli  2023. 

Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun  2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sementara Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, juga menyampaikan, perubahan pada kedua Permendag tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Kemendag senantiasa terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor.

“Kami yakin kebijakan yang baru akan berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia. Dalam kesempatan ini, saya mengajak Bapak dan Ibu untuk dapat melaksanakan aturan tersebut dengansebaik-baiknya. Sehingga, kami harap segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik,” tutup Budi. *(jasmin)