
Dari hasil temuan tersebut, sebanyak 7 batang pohon ganja yang
tumbuh yang sengaja ditanam oleh pemilik ladang yaitu DLL (44) warga Huta Tambang 1, Dusun Toruan, Desa Parbubu
Pea, Kecamatan Tarutung, Senin ( 20/11/2023).
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba AKP.
M. Agus Santoso membenarkan temuan itu.
Santoso menjelaskan, pengungkapan adanya tanaman pohon ganja di
tempat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar kepada anggota
Bhabinkamtibmas Polsek Sipoholon yang bertugas di desa itu, pada senin ( 20/11/2023)
sekitar pukul 07.00 wib.
“Lalu Pak Kapolres dengan cepat mengambil langkah memerintahkan
Kabag Ops Kompol K. Simanjuntak memimpin penangkapan ke TKP,” ujar Santoso.
Dengan melibatkan Sat Narkoba dan personil Polsek ke TKP, akhirnya
nya pemilik lahan dan sekaligus yang menanam ganja itu yakni DLL berhasil diringkus
di rumahnya sekira pukul 7.30 WIB.
Tanpa perlawanan, tersangka menunjukkan semua tanaman ganja yang
sengaja ditanam di ladangnya, untuk diperjualbelikan
dan untuk dikonsumsi bersama teman-temanya di warung tuak.
Saat tersangka diperiksa, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut
ditanamnya sekitar bulan April 2023 dan sudah berumur 7 bulan.
“Tersangka juga mengaku bahwa biji tanaman ganja tersebut
diperolehnya, saat ianya pernah membeli
daun ganja kering, waktu itu bijinya terikut dan itulah dikembang biakkan,” sebut Santoso.
Sebelum tersangka tertangkap diapun mengakui sudah 5 kali memanen,
namun masih sedikit-sedikit masih hanya sebatas untuk dikonsumsi bersama
temanya-temanya.
"Saat ini tersangka masih dalam tahap oemerikssan intensive
di ruang narkoba untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas Santoso.*(darwin
nainggolan)