Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji

Kemenperin mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik merebut pasar batik untuk kebutuhan jamaah haji. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik merebut pasar batik untuk kebutuhan jamaah haji. 

Pasalnya, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tentunya memiliki jumlah jemaah haji yang cukup banyak.

Untuk musim haji 2024, data Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, terdapat 241.000 orang jemaah haji tahun 2024 dari Indonesia.

“Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari jemaah haji asal Indonesia adalah penggunaan seragam batik untuk memudahkan mengenali grup rombongan keberangkatan. Ini merupakan potensi pasar yang dapat dimaksimalkan para pelaku IKM batik,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Pada musim haji tahun ini, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) telah menentukan motif batik haji jemaah Indonesia.

Motif ini berasal dari pemenang lomba desain motif batik jemaah haji Indonesia yang diselenggarakan pada Agustus 2023. Dan, dimenangkan oleh Sony Adi Nugroho dengan mengusung motif batik Sekar Arum Sari.

Motif kain batik tersebutdidominasi warna ungu dengan ditambahkan gambar berbentuk siluet lambang burung Garuda. 

Batik ini diwajibkan untuk digunakan para jemaah haji asal Indonesia melalui penyedia jasa layanan haji.

Adapun Hak Kekayaan Intelektual dari motif batik pemenang sepenuhnya menjadi milik Kemenag yang juga telah menunjuk 61 IKM batik untuk memproduksi kain batik tersebut.

“Kami berharap ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis ke depan dalam memberdayakan pelaku industri batik dalam negeri. Serta menjadikan para jemaah haji kita sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia,” paparnya.

Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).

Selain itu, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark.

Kemudian, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Setelah mendapatkan penetapan hak izin produksi tersebut, para IKM dapat berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Untuk mengikuti proses pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia yang dilakukan BPS BPIH.

Reni menyampaikan, tahun 2024, pihaknya mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan fasilitasi dan pengawasan proses sertifikasi Batikmark. 

Dan, sertifikasi halal kepada para IKM batik yang belum memiliki kelengkapan maupun sedang dalam proses sertifikasi tersebut untuk mendukung IKM dalam memberikan jaminan kualitas bagi konsumen haji.

“Diharapkan di masa mendatang, akan semakin banyak pelaku IKM batik yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Dengan turut serta menjadi produsen batik seragam jemaah haji Indonesia,” ungkapnya.

Reni menambahkan, Kemenperin mempunyai kewajiban menjamin kesesuaian kualitas antara standar aturan yang ditetapkan Kemenag dengan kualitas produk akhir yang dihasilkan IKM.

Meskipun demikian, Reni berharap dalam penerapan kebijakan pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia, dapat terbentuk sinergi dan komunikasi yang kuat dengan berbagai stakeholder.

Baik Kemenag, Kemenperin, hingga BPS BPIH agar program ini dapat terus berkelanjutan dan semakin banyak pelaku IKM batik turut mendapatkan manfaat dari program tersebut. * (jasmin)