Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Amankan 3 Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna dan Selat Malaka

Plt Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya berhasi mengamankan tiga kapal asing pencuri ikan di Laut Natuna dan Selat Malaka. foto: ist

SuaraTani.com - Batam| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal pencuri ikan ilegal. Kapal asing itu kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia yaitu dua kapal di Laut Natuna dan satu kapal di Selat Malaka.

Dua kapal asing milik Vietnam dengan nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan jumlah 15 ABK. Dan, kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sebanyak 10 Ton (ikan campur).

Satu unit kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur. Saat ini kapal dibawa Stasiun PSDKP Belawan. 

Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki Dokumen Perizinan berusaha Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

“Hari ini kami berhasil menangkap tiga kapal sekaligus. Dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia," tegas Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

Dikatakannya, kapal asing pencuri ikan itu berhasil ditangkap di waktu bersamaan. Ipunk sendiri yang mengawal langsung operasi penangkapan kapal tersebut di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02. 

Ia bertolak dari Pangkalan PSDKP Batam, Jumat (3/5/2024) malam pukul 23:00 WIB. Pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 09.03 WIB operasi penangkapan kapal ikan Vietnam membuahkan hasil. 

"Aparat PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 2 unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara," jelas Ipunk panggilan akrab Pung Nugroho dalam keterangan resminya dikutip, Senin (6/5/2024).

Dikatakannya, pihaknya merespon cepat atas aduan dari nelayan dan masyarakat. 

"Laut Natuna ini seksi dan belum dimaksimalkan pengelolaan dengan potensi yang melimpah. Tapi saat ini, di zaman Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kita memiliki kebijakan, Laut Natuna ini harus diisi dengan kapal-kapal Indonesia," jelasnya. 

 Laut Natuna sendiri, lanjut Ipunk, menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing.

Lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen. Dimana batas wilayahnya ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.

Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Untuk itu, pihaknya secara tegas memberantas ilegal fishing di Indonesia.

“Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi. Baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai. Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa. Ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan aparat kita,” ujarnya.

Dikatakan Ipunk, bukan seberapa besar jumlah ikan yang sudah diangkut KIA tersebut, namun jumlah kerugian negara. Dan KIA tersebut menggunakan trawl yang mampu merusak ekologi di perairan Indonesia.

Seperti arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ekologi adalah panglima untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. Serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. * (putri)